Kediri – Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu (AMIB) menggelar mediasi dengan sejumlah instansi pemerintah Kota Kediri guna menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait pemasangan jaringan kabel optik internet yang diduga tanpa izin resmi. Mediasi ini berlangsung di ruang pertemuan Pemerintah Kota Kediri pada Rabu, 23 April 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kesbangpol, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian. Dalam forum ini, AMIB menyampaikan aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan kabel-kabel optik dari beberapa provider internet, seperti Biznet, MyRepublic, dan CS Net.
Revi Pandega, selaku perwakilan dari AMIB, menekankan pentingnya ketegasan dari pihak terkait dalam menertibkan pemasangan jaringan kabel optik yang tidak berizin. “Kami ingin Kota Kediri terlihat rapi, tidak semrawut dengan kabel-kabel yang mengganggu pemandangan dan seringkali kabel itu putus yang bisa membahayakan pengendara di jalan,” tegas Revi.
Dalam surat permohonan aksi damai dan pengaduan yang dikirimkan AMIB ke Kapolres dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, disebutkan bahwa banyak kabel dipasang tanpa memperhatikan estetika lingkungan, bahkan tidak mengantongi izin dari instansi berwenang. AMIB juga mengklaim telah menerima banyak aduan masyarakat soal gangguan visual dan potensi bahaya akibat kabel optik tersebut.
Pihak Satpol PP dalam mediasi menyatakan akan melakukan kajian bersama dinas terkait untuk menentukan langkah penertiban yang tepat. Mereka juga menyebut pentingnya validasi data terkait provider mana saja yang telah memiliki izin resmi dan mana yang belum.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perizinan mengaku akan melakukan evaluasi atas pemberian izin yang telah dikeluarkan. Mereka juga membuka peluang untuk mengundang para penyedia layanan internet dalam forum lanjutan untuk klarifikasi dan kesepakatan teknis pemasangan jaringan.
Kesbangpol dan PUPR turut menyampaikan dukungan terhadap inisiatif AMIB dalam menjaga ketertiban dan kerapihan tata kota. Keduanya sepakat bahwa kolaborasi antarinstansi perlu diperkuat untuk mewujudkan Kota Kediri yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Mediasi ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk melakukan inventarisasi jaringan kabel optik yang ada di Kota Kediri dan penertiban terhadap jaringan yang tidak memiliki izin resmi. AMIB berharap hasil dari mediasi ini dapat segera ditindaklanjuti agar keresahan masyarakat dapat teratasi.
(ris)
