Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah, meskipun mereka tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/8) di gedung MK, Jakarta Pusat.
Putusan ini merupakan hasil dari pengabulan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada dinyatakan inkonstitusional, yang sebelumnya mengharuskan partai politik untuk memiliki setidaknya 25% dari akumulasi perolehan suara sah jika mereka ingin mengajukan pasangan calon kepala daerah.
Selain itu, MK juga mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada terkait persyaratan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calon kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, atau wali kota. Persyaratan ini kini didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap di setiap provinsi atau kabupaten/kota.
Berikut adalah rincian persyaratan suara sah yang diubah oleh MK:
- Untuk calon gubernur dan wakil gubernur:
- Provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa: 10% suara sah.
- Provinsi dengan DPT 2-6 juta jiwa: 8,5% suara sah.
- Provinsi dengan DPT 6-12 juta jiwa: 7,5% suara sah.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: 6,5% suara sah.
- Untuk calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota:
- Kabupaten/kota dengan DPT hingga 250 ribu jiwa: 10% suara sah.
- Kabupaten/kota dengan DPT 250-500 ribu jiwa: 8,5% suara sah.
- Kabupaten/kota dengan DPT 500 ribu-1 juta jiwa: 7,5% suara sah.
- Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa: 6,5% suara sah.
Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai-partai politik, termasuk yang belum memiliki kursi di DPRD, untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.