Nekat Parkir Sembarangan di Jalan Hasanudin, Satu Pengemudi Ditilang Satlantas Polres Kediri Kota
Kediri, 25 September 2024 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota kembali melakukan penindakan terhadap pelanggar yang nekat memarkir kendaraannya di kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Kota Kediri. Kali ini, penindakan dilakukan terhadap seorang pengemudi kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di tepi Jalan Hasanudin, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Kediri Town Square (Ketos), Kelurahan Balowerti. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban lalu lintas di kota tersebut.
Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto, petugas sudah melakukan imbauan berulang kali, namun masih ada warga yang mengabaikan aturan larangan parkir. Pada Rabu malam, petugas akhirnya melakukan penilangan terhadap pengemudi yang diketahui merupakan warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri. “Kami sudah memberi imbauan, namun masih ada yang melanggar. Pelanggar kali ini adalah warga Semampir yang memarkir kendaraannya di kawasan KTL,” ujar Iptu Murnianto.
Pelanggaran parkir sembarangan di kawasan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Meskipun telah terpasang rambu-rambu larangan parkir, banyak pengendara yang seolah tidak mengindahkan aturan tersebut. Lokasi di depan pusat perbelanjaan Ketos sering menjadi tempat parkir liar, padahal kawasan itu sudah jelas dilarang untuk parkir karena merupakan jalur yang sering dipadati kendaraan.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran parkir liar di kawasan KTL. Menurutnya, disiplin berlalu lintas harus ditegakkan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. “Kami akan terus menggencarkan imbauan dan penindakan tegas bagi siapa saja yang berani melanggar aturan parkir di kawasan tertib lalu lintas. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan segera,” tegas AKP Afandy.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Kediri juga turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas, khususnya di area-area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas. Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Didik Catur, dalam keterangannya di situs resmi Pemkot Kediri menyatakan bahwa larangan parkir di Jalan Hasanudin berlaku mulai dari Simpang Nabatiyasa hingga perlintasan rel kereta api. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur yang sering menjadi titik kemacetan tersebut.
Penindakan seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengemudi yang sering kali tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Masyarakat Kota Kediri diimbau untuk lebih memperhatikan rambu-rambu yang ada dan tidak sembarangan memarkir kendaraannya, terutama di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTL. “Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban di jalan,” tambah AKP Afandy.
Bagi para pelanggar yang ditilang, sanksi tegas telah diberlakukan. Pengemudi yang kedapatan memarkir kendaraannya di kawasan KTL akan dikenai denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi ini diharapkan bisa menjadi peringatan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.
Dengan adanya penegakan aturan ini, Satlantas Polres Kediri Kota berharap agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas, khususnya dalam hal parkir kendaraan. Pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, untuk memastikan aturan ini berjalan efektif dan tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi di masa mendatang.
(guh)