KEDIRI, 5 Juni 2024 – Dalam sebuah operasi yang berlangsung cepat dan efisien, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Kediri. Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasatresnarkoba, mengumumkan penangkapan lima tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedaran sabu-sabu dan pil dobel L.
Tersangka yang ditangkap berinisial WS (32), DW (34), ID (42), AI (33), dan AG (21), ditemukan dengan barang bukti berupa 5,24 gram sabu dan 40.018 butir pil dobel L. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba yang beroperasi dalam waktu kurang dari 24 jam, berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kasatresnarkoba, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda, termasuk Kecamatan Pesantren di Kota Kediri dan Kecamatan Plosoklaten serta Puncu di Kabupaten Kediri. Semua tersangka diketahui sebagai pengedar narkoba dan obat-obatan keras berbahaya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain, termasuk bong, plastik klip, handphone, dan botol plastik yang digunakan untuk menyimpan pil dobel L. Meskipun telah berhasil menangkap lima tersangka, Iptu Bowo mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengejar pemasok utama narkoba tersebut.
Para tersangka kini menghadapi tuntutan hukum yang serius, dengan ancaman pasal 112 UU tentang Narkoba dan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penyelidikan masih berlanjut untuk menentukan asal usul barang haram tersebut.
Operasi ini menandai komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.