
LUMAJANG – Polres Lumajang telah melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat Semeru 2024 dengan sukses. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai dari tanggal 19 hingga 30 Maret 2024. Berfokus pada penanganan masalah sosial, operasi ini menyasar narkoba, okerbaya, prostitusi, perjudian, premanisme, dan pornografi.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K, mengungkapkan bahwa selama operasi, Polres Lumajang berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dengan 18 tersangka. Rincian dari kasus-kasus tersebut adalah sebagai berikut:
- Sabu: Terdapat 5 kasus dengan 8 tersangka.
- Narkotika (ganja): Terdapat 2 kasus dengan 2 tersangka.
- Okerbaya: Terdapat 8 kasus dengan 8 tersangka.
Dari para tersangka yang merupakan target operasi (TO), terdapat 2 kasus dengan 3 tersangka yang terlibat dalam perkara sabu dan ganja. Selain itu, ada 13 kasus non-TO dengan 15 tersangka, yang melibatkan narkotika jenis sabu, ganja, dan okerbaya.
Polres Lumajang juga berhasil mengungkap 14 kasus perjudian dengan 16 tersangka serta 4 kasus premanisme dengan 9 tersangka. Selain itu, terdapat 1 kasus pornografi dan prostitusi dengan 1 tersangka.
Total dari 20 kasus, Polres Lumajang berhasil mengamankan 27 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Narkotika jenis sabu: 33,34 gram
- Okerbaya: 1.306 butir
- Ganja: 76,50 gram
- Tanaman ganja: tinggi 27 cm dan 14 cm
Masing-masing tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk kasus ganja, akan dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan untuk okerbaya, akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3.
Tujuan dari operasi ini adalah menjaga situasi Kamtibmas selama Ramadhan di Lumajang agar kondusif. Dengan demikian, umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa dapat berjalan dengan khidmat.
