Hukum Kriminal

Operasi Wirawaspada dan Pertambangan, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengamankan sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang digelar secara serentak pada 10โ€“12 Desember 2025. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan intensif terhadap aktivitas orang asing di wilayah Indonesia .

Dalam operasi tersebut, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 2.298 kegiatan pengawasan keimigrasian di berbagai daerah. Dari hasil pengawasan itu, 220 WNA diamankan karena diduga tidak mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku di Indonesia .

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa lima kewarganegaraan terbanyak yang terjaring pelanggaran adalah Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 114 orang, disusul Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan 8 orang. Jenis pelanggaran didominasi penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, overstay 32 orang, serta pelanggaran keimigrasian lainnya sebanyak 34 orang .

Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan fokus pengawasan di kawasan industri dan pertambangan strategis. Salah satunya dilakukan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), di mana pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA yang beraktivitas di wilayah tersebut .

Pengawasan di PT IMIP dilakukan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP dengan melibatkan instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai. Data perlintasan menunjukkan ratusan kapal dengan ribuan kru asing keluar masuk kawasan tersebut selama periode September hingga November 2025 .

Pengawasan serupa juga dilakukan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Ditjen Imigrasi memeriksa sebanyak 26.650 WNA melalui Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP. Selama November hingga Desember 2025 tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di pelabuhan tersebut .

Sementara itu, di wilayah Bangka Belitung, Ditjen Imigrasi menemukan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan WNA, terutama berkewarganegaraan Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Tercatat sekitar 37 kapal dengan 202 orang asing yang beroperasi melalui 32 badan usaha mitra perusahaan setempat .

Selain aktivitas pertambangan laut, Ditjen Imigrasi juga menemukan dugaan keterlibatan WNA dalam kegiatan produksi ingot timah di salah satu perusahaan, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan. Sebagai tindak lanjut, sejumlah perusahaan dan mitra usaha telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut .

Menutup keterangannya, Yuldi Yusman menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Langkah penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan guna menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .


(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar โ€œNgopi Bareng Media (PIRAMIDA)โ€