BeritaJalan-jalan

Optimalkan Kediri Tourism, Pemkot Kediri Evaluasi Perda Kebudayaan yang Dinilai Rancu

KOTA KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pariwisata berbasis potensi lokal melalui program unggulan “Kediri Tourism”. Upaya ini tidak hanya berfokus pada promosi destinasi, tetapi juga menyasar pembenahan regulasi yang menjadi landasan pengembangan sektor kebudayaan dan pariwisata di daerah.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) terkait kebudayaan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini. Regulasi tersebut dianggap belum mampu mengakomodasi dinamika perkembangan pelaku seni dan industri pariwisata yang terus bergerak maju.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri, HM Bambang Priyambodo, menyoroti Perda Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2015. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam perda tersebut memicu kerancuan dalam implementasi di lapangan.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama terletak pada belum adanya aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali). Kondisi ini berdampak pada tidak optimalnya pembentukan dan operasional lembaga kebudayaan seperti Dewan Kesenian maupun Dewan Jaranan.

“Dalam praktiknya, sejumlah ketentuan dalam perda tersebut menimbulkan kebingungan. Hal ini karena tidak adanya aturan turunan yang mengatur secara teknis pelaksanaannya,” ujar Bambang.

Pernyataan tersebut disampaikan usai penyerahan Naskah Akademik Pemajuan Kebudayaan kepada Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, di ruang kerjanya. Penyerahan naskah akademik ini menjadi langkah awal dalam menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif.

Bambang menegaskan, penguatan regulasi merupakan hal krusial agar program “Kediri Tourism” tidak sekadar menjadi slogan. Ia menilai, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada ekosistem kebudayaan yang tertata dengan baik dan memiliki kepastian hukum.

Dengan adanya regulasi yang lebih adaptif, diharapkan para pelaku seni dan budaya dapat bergerak lebih leluasa dalam berkreasi dan berkontribusi terhadap pengembangan pariwisata daerah. Selain itu, kejelasan aturan juga akan mempermudah koordinasi antar pemangku kepentingan.

Sementara itu, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyambut baik langkah evaluasi yang dilakukan oleh jajarannya. Ia berharap perbaikan regulasi ini mampu mendorong pengelolaan potensi wisata lokal secara lebih profesional.

Menurutnya, dengan sistem yang lebih tertata dan didukung payung hukum yang jelas, Kota Kediri memiliki peluang besar untuk meningkatkan daya tarik wisata. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pegiat budaya di daerah.

(yudha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”