Optimalkan Kediri Tourism, Pemkot Kediri Evaluasi Perda Kebudayaan yang Dinilai Rancu
KOTA KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pariwisata berbasis potensi lokal melalui program unggulan “Kediri Tourism”. Upaya ini tidak hanya berfokus pada promosi destinasi, tetapi juga menyasar pembenahan regulasi yang menjadi landasan pengembangan sektor kebudayaan dan pariwisata di daerah.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) terkait kebudayaan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini. Regulasi tersebut dianggap belum mampu mengakomodasi dinamika perkembangan pelaku seni dan industri pariwisata yang terus bergerak maju.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri, HM Bambang Priyambodo, menyoroti Perda Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2015. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam perda tersebut memicu kerancuan dalam implementasi di lapangan.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama terletak pada belum adanya aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali). Kondisi ini berdampak pada tidak optimalnya pembentukan dan operasional lembaga kebudayaan seperti Dewan Kesenian maupun Dewan Jaranan.
“Dalam praktiknya, sejumlah ketentuan dalam perda tersebut menimbulkan kebingungan. Hal ini karena tidak adanya aturan turunan yang mengatur secara teknis pelaksanaannya,” ujar Bambang.
Pernyataan tersebut disampaikan usai penyerahan Naskah Akademik Pemajuan Kebudayaan kepada Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, di ruang kerjanya. Penyerahan naskah akademik ini menjadi langkah awal dalam menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif.
Bambang menegaskan, penguatan regulasi merupakan hal krusial agar program “Kediri Tourism” tidak sekadar menjadi slogan. Ia menilai, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada ekosistem kebudayaan yang tertata dengan baik dan memiliki kepastian hukum.
Dengan adanya regulasi yang lebih adaptif, diharapkan para pelaku seni dan budaya dapat bergerak lebih leluasa dalam berkreasi dan berkontribusi terhadap pengembangan pariwisata daerah. Selain itu, kejelasan aturan juga akan mempermudah koordinasi antar pemangku kepentingan.
Sementara itu, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyambut baik langkah evaluasi yang dilakukan oleh jajarannya. Ia berharap perbaikan regulasi ini mampu mendorong pengelolaan potensi wisata lokal secara lebih profesional.
Menurutnya, dengan sistem yang lebih tertata dan didukung payung hukum yang jelas, Kota Kediri memiliki peluang besar untuk meningkatkan daya tarik wisata. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pegiat budaya di daerah.
(yudha)