Pelanggaran Lalu Lintas di Kediri Turun 30 Persen Sepanjang 2025, Kasat Lantas: Kesadaran Masyarakat Meningkat
KEDIRI — Tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kediri menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri, jumlah pelanggaran mengalami penurunan hingga 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini dinilai sebagai dampak meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, menyampaikan bahwa pada tahun 2024 jumlah pelanggar yang dikenai sanksi tilang tercatat sebanyak 9.659 pelanggar. Sementara pada tahun 2025, angka tersebut turun signifikan menjadi 6.832 pelanggar.
“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, angka pelanggaran yang dikenai tilang menurun cukup drastis,” ujar AKP Mega saat dikonfirmasi pada Senin (5/1/2026).
Selain penurunan tilang, Satlantas Polres Kediri juga mencatat adanya penurunan jumlah pelanggar yang diberikan sanksi berupa teguran. Pada tahun 2024, pelanggar yang mendapatkan teguran tercatat sebanyak 1.160 orang, sedangkan pada tahun 2025 menurun menjadi 1.115 orang.
Menurut AKP Mega, penurunan tersebut menunjukkan adanya perubahan perilaku pengguna jalan ke arah yang lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Masyarakat dinilai mulai memahami pentingnya keselamatan dalam berkendara.
“Kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh. Mereka semakin memahami pentingnya menggunakan helm, membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu dan marka jalan,” jelasnya.
AKP Mega menambahkan, meningkatnya kesadaran berlalu lintas tidak lepas dari upaya edukasi dan penegakan hukum yang terus dilakukan oleh Satlantas Polres Kediri. Kegiatan sosialisasi secara rutin dinilai mampu memberikan dampak positif terhadap perilaku pengendara.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh kelompok usia remaja. Jenis pelanggaran yang sering ditemukan di antaranya tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, serta berkendara tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Untuk menekan angka pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Kediri berkomitmen terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penyuluhan, baik ke sekolah-sekolah, komunitas, maupun masyarakat umum, agar budaya tertib berlalu lintas semakin meningkat dan keselamatan di jalan raya dapat terwujud,” pungkas AKP Mega.
