Hukum Kriminal

Pemuda Gurah Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Pil Dobel L

KEDIRI – APS alias Capluk, seorang pria berusia 32 tahun yang merupakan warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Penangkapan ini dilakukan karena dugaan keterlibatan APS dalam peredaran narkoba jenis pil dobel L, yang merupakan salah satu jenis obat terlarang yang sering disalahgunakan.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima pihak kepolisian. “Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran pil dobel L di wilayah Kecamatan Gurah,” ujar AKP Sriati pada Senin (5/8/2024).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan ini melibatkan serangkaian kegiatan pengawasan dan pengumpulan bukti untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima. “Petugas bergerak dengan cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” tambah Ridwan, salah seorang anggota tim Buser.

Hasil dari penyelidikan ini, tim berhasil mengidentifikasi APS alias Capluk sebagai salah satu pelaku yang terlibat dalam peredaran pil dobel L. Penangkapan dilakukan di kediaman APS di Kecamatan Gurah. “Kami berhasil menangkap APS berkat kerjasama yang baik antara petugas dan masyarakat,” jelas AKP Sriati.

Dalam penggeledahan di rumah APS, petugas menemukan barang bukti yang signifikan, termasuk 96 butir pil dobel L dan sebuah ponsel. Barang bukti tersebut ditemukan di tempat yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal pelaku. “Semua barang bukti ini ditemukan dan diamankan di rumah pelaku,” kata AKP Sriati.

Setelah penangkapan, APS dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai jaringan peredaran pil dobel L dan keterlibatan pelaku dalam aktivitas narkoba tersebut. “Pelaku dan barang bukti kini berada di Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, APS dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang yang berlaku. Ia dikenakan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal-pasal ini mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran terkait narkoba dan obat-obatan terlarang.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”