KEDIRI – Dalam operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri, seorang pemuda berinisial RAB (21), warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam pengedaran narkoba jenis pil dobel L.
Penangkapan yang berlangsung di kawasan Simpang Lima Gumul, Kecamatan Ngasem ini merupakan hasil dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas Buser Satresnarkoba. Iptu Anang Isandy, Kasubsi Penmas Polres Kediri, mengungkapkan bahwa RAB diduga hendak mengedarkan pil tersebut di area tersebut.

Dari tangan RAB, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel L yang ditemukan saat penggeledahan. Penyelidikan lebih lanjut di rumah mertua RAB di Desa Semanding, Kecamatan Pagu, mengungkapkan adanya ratusan pil serupa yang disimpan dalam dosbuk ponsel, dengan jumlah total mencapai 995 pil.
Iptu Anang menambahkan bahwa RAB saat ini diduga sebagai pengedar narkoba dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kediri untuk mengungkap asal usul pil dobel L tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui jaringan yang terlibat dan asal muasal narkoba yang berhasil diamankan. Polres Kediri berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di sekitarnya.
(guh)
