Penataan Ulang PKL di Jalan Brawijaya Kediri: Solusi Atasi Kemacetan dan Kesejahteraan Pedagang
Tim gabungan telah melakukan penataan ulang terhadap puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Brawijaya, Kota Kediri. Penataan ini menyasar PKL yang sudah terdaftar di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, sebagai upaya untuk mengatasi masalah kemacetan yang sering terjadi di salah satu ruas jalan terpadat di kota tersebut.
Sebelum penataan dilaksanakan, para PKL telah mendapatkan edukasi dari pemerintah kota dan penataan ini juga telah disepakati bersama oleh para pedagang. Penataan ini dilakukan untuk mengatasi keluhan terkait kemacetan di titik-titik tertentu di Jalan Brawijaya, terutama karena aktivitas PKL yang padat.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, penataan ini dilakukan dengan tujuan agar PKL tetap bisa berjualan namun dengan pengaturan yang lebih baik. “Banyak keluhan kaitannya dengan PKL Jalan Brawijaya. Jadi kita tata, kita geser. Mereka tetap bisa jualan,” ujarnya pada Jumat (02/08/2024).
Tim gabungan yang terlibat dalam penataan ini terdiri dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Polres Kota Kediri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Wahyu menjelaskan bahwa penataan dilakukan dengan mengatur luasan titik-titik jalan yang dapat ditempati oleh PKL untuk berjualan, dengan pembagian ruang yang jelas.
PKL yang menyediakan layanan makan di tempat diberikan ruang seluas 7 meter, sementara PKL dengan layanan take away atau dibungkus diberi ruang selebar 2 meter. Selain itu, ruang PKL diatur agar tidak melebihi 3 meter dari trotoar dan parkir di area tersebut juga diatur untuk menghindari parkir sembarangan.
Penataan ini melibatkan sekitar 28 PKL yang tersebar dari simpang empat BI di sebelah timur Jalan Brawijaya hingga simpang empat Jembatan Brawijaya di sebelah barat. Wahyu mengungkapkan bahwa penataan dilakukan dengan memecah lokasi PKL agar tidak terkonsentrasi di satu titik, yang sering menimbulkan kemacetan.
Untuk PKL yang masih memanfaatkan trotoar, Wahyu menambahkan bahwa mereka masih diperbolehkan berjualan dengan mengikuti aturan waktu yang akan ditentukan kemudian. Berdasarkan aturan Kementerian PUPR, trotoar bisa digunakan untuk berjualan dengan syarat lebar trotoar minimal 5 meter, namun karena kondisi trotoar di Kota Kediri tidak memenuhi standar tersebut, penataan waktu menjadi solusi.
Wahyu juga menegaskan bahwa penataan ini tidak hanya akan diterapkan di Jalan Brawijaya tetapi juga di ruas-ruas jalan lain di Kota Kediri yang memiliki banyak PKL. “Sementara kita coba di jalan Brawijaya dulu ini. Karena butuh mengukur juga,” pungkasnya.
Penataan ini mendapat respon positif dari para PKL. Sejumlah pedagang memilih untuk mengikuti aturan dan secara sukarela memindahkan lapak dagangannya. Radiana, salah satu PKL, menyatakan dukungannya terhadap penataan ini dengan mengatakan, “Kita mengikuti aturan yang ada. Karena kita juga numpang di trotoar.”