Hukum Kriminal

Penelantaran Aset Negara Picu Kerugian Serius, LSM-RATU Desak Pemerintah Bertindak

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-RATU), Saiful Iskak, menyoroti persoalan penelantaran aset negara yang dinilainya semakin mengkhawatirkan. Dalam keterangannya, Saiful menyatakan bahwa aset negara yang dibiarkan begitu saja tanpa pemanfaatan yang tepat merupakan bentuk kelalaian yang bisa menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi finansial maupun sosial.

“Aset negara seharusnya menjadi sumber daya penting yang mendatangkan manfaat bagi negara dan masyarakat. Namun kenyataannya, banyak aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, hingga barang bergerak lainnya, justru dibiarkan rusak atau terbengkalai,” ungkap Saiful.

Ia menegaskan bahwa penelantaran aset negara tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memberikan dampak sosial yang serius. Aset yang tidak terawat dapat menjadi sarang kriminalitas atau menimbulkan bahaya bagi warga sekitar. Misalnya, bangunan kosong yang rusak bisa runtuh sewaktu-waktu dan membahayakan masyarakat.

Secara finansial, kerugian yang ditimbulkan juga sangat besar. Aset yang tidak dimanfaatkan berarti tidak menghasilkan pendapatan. Lebih parah lagi, jika aset tersebut rusak, maka nilai ekonominya akan turun drastis, bahkan bisa menjadi beban anggaran untuk perbaikan atau penghapusan aset.

Tak hanya itu, penelantaran aset juga berdampak pada citra pemerintah. Menurut Saiful, masyarakat akan kehilangan kepercayaan jika melihat banyak aset negara tidak terkelola dengan baik. “Ini mencerminkan lemahnya manajemen aset oleh negara, dan publik bisa menilai pemerintah tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Keterangan Gambar : aksi LSM-RATU di depan kejaksaan negeri kabupaten Kediri

LSM-RATU mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera melakukan pendataan ulang dan pemetaan terhadap seluruh aset negara. Langkah ini penting agar setiap aset bisa diberdayakan secara optimal dan tidak menjadi beban negara.

Saiful juga mengimbau lembaga-lembaga negara untuk lebih transparan dalam pengelolaan aset, serta membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan. “Dengan keterlibatan masyarakat, pengelolaan aset bisa lebih efektif dan mencegah potensi penyalahgunaan atau pembiaran,” katanya.

Terakhir, ia menekankan bahwa penelantaran aset bukanlah masalah sepele. “Ini adalah persoalan serius yang jika dibiarkan akan terus menggerogoti keuangan dan kredibilitas negara. Pemerintah harus bertindak tegas dan cepat,” pungkas Saiful Iskak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”