Kediri – Praktik penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang masih berlangsung di sejumlah sekolah wilayah Kediri Raya menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM Ratu). Ketua LSM Ratu, Saiful Iskak, menyampaikan keprihatinannya atas praktik tersebut yang dinilai telah menyalahi aturan pemerintah dan memberikan beban tambahan kepada para wali murid.
Dalam pernyataannya pada Sabtu, 26 Juli 2025, Saiful menegaskan bahwa pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 telah secara jelas melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan, dan seragam di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menegaskan bahwa kebutuhan buku pelajaran telah dialokasikan melalui Dana BOS.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, khususnya para wali murid, yang mengeluhkan pembelian LKS yang diwajibkan oleh pihak sekolah. Ini jelas menjadi beban tambahan, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih,” ungkap Saiful.
Menurutnya, praktik penjualan LKS di sekolah tidak hanya menyalahi regulasi, tetapi juga mengikis semangat pendidikan yang inklusif dan merata. Ia menegaskan bahwa pendidikan seharusnya tidak menjadi ladang komersial bagi pihak sekolah, melainkan ruang pembelajaran yang mendukung pertumbuhan siswa tanpa membebani orang tua secara finansial.
“LKS seharusnya tidak dijadikan komoditas. Surat edaran pemerintah sudah sangat jelas. Kami sebagai lembaga kontrol sosial akan terus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas praktik ini,” tegasnya.
Saiful juga meminta agar pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang masih melakukan penjualan LKS diperketat. Ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan apabila mendapati adanya pelanggaran terkait praktik tersebut.
“Kami minta APH segera turun tangan dan memastikan aturan ini benar-benar dijalankan di lapangan. Jika ada sekolah yang masih membandel, kami mendesak agar tindakan tegas diberikan kepada semua pihak yang terlibat,” imbuhnya.
Pernyataan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang merata, adil, dan terjangkau bagi seluruh kalangan masyarakat. LSM Ratu berharap langkah-langkah tegas dari aparat hukum akan memberi efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan dunia pendidikan untuk kepentingan pribadi.
Dengan laporan dan desakan yang disampaikan, LSM Ratu berharap praktik penjualan LKS di sekolah dapat segera dihentikan agar beban orang tua siswa tidak semakin berat, khususnya di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan oleh banyak keluarga di Kediri Raya.

