Peredaran Minuman Keras Tanpa Izin di Taman Hiburan Krian Kian (THK) Meresahkan, Aparat Penegak Hukum Dinilai Lemah
Sidoarjo – Suasana meriah dari berbagai musik yang terdengar dari cafe-cafe di sekitar Taman Hiburan Krian (THK) di Jl Raya Krian No KM 2 Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, sering kali disertai gelak tawa para pemandu lagu. Namun, di balik suasana tersebut, ada kekhawatiran terkait peredaran minuman keras (minol) tanpa izin.

Di dalam area THK, terdapat empat cafe yakni Cafe Sabrina, Black Hall, Bintang Purnama (BP), dan Cafe CB yang semuanya menyediakan Ladies Companion (LC) atau purel. Diduga, cafe-cafe ini beroperasi tanpa izin hiburan dan peredaran minuman beralkohol, melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang seharusnya menegakkan Perda tersebut, terlihat tidak efektif dalam menangani aduan masyarakat maupun lembaga terkait aktivitas di THK.

Seorang pengunjung yang tak ingin disebutkan namanya, sebut saja Adi, mengungkapkan bahwa kendaraan dinas aparat penegak hukum sering terlihat di sekitar cafe-cafe tersebut. “Datang hampir tiap malam mas, berhenti sebentar terus pergi lagi,” ujarnya saat dimintai keterangan di lokasi pada Kamis (4/7/2024).
Sementara itu, di tempat terpisah di Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, terjadi penggerebekan warung yang menjual minuman keras tanpa izin pada Rabu (3/7/2024). Devi, pemilik warung tersebut, mengungkapkan bahwa warungnya saat ini ditutup dan tidak boleh beroperasi sebelum ada putusan persidangan. “Sementara ini tutup mas, masih belum boleh buka lagi,” ucapnya lirih.
Kejadian ini memperkuat dugaan bahwa aparat penegak hukum menutup mata dan bersikap tebang pilih terhadap pelanggaran yang terjadi di depan mata mereka. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dan tidak diskriminatif dari pihak berwenang untuk menertibkan peredaran minuman keras tanpa izin di THK.
(yuli)
