Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Pulungan Sedati Kembali Marak, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas
Sidoarjo, sipekanews.com — Sempat di beritakan di beberapa media online,Pengundian nasib melalui praktek perjudian tampaknya menjadi upaya alternatif bagi sebagian masyarakat yang mana hal tersebut telah dilarang secara tegas baik hukum maupun agama
Meski kegiatan perjudian jelas diatur pada pasal 303 KUHP yang berbunyi “barang siapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang” akan tetapi hal tersebut makin marak
Seperti hal nya yang terjadi di Desa pulungan kecamatan sedati,kalangan sabung ayam dan dadu masih beraktifitas meskipun sempat tutup,tanpa merasa takut kalangan buka kembali tampak aktifitas perjudian sabung ayam dan dadu yang melibatkan banyak masyarakat lokal maupun luar desa
Jenis perjudian sabung ayam dan dadu tampak sangat ramai pengunjung pada Minggu,(2/7/2024)hingga bisa dikatakan dugaan omset mencapai puluhan hingga ratusan juta.
Menurut salah seorang warga sekitar tempat perjudian sebut saja P (nama disamarkan) kalangan judi tersebut di kelola kodir (nama panggilan) P juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi hal biasa dan lumrah dilingkungan tersebut, hingga tidak kaget lagi dengan kegiatan seperti itu
“Setiap hari juga seperti itu mas, kadang ada tamu ya ada sendiri nanti yang mengkondisikan” ujarnya saat dikulik pewarta terkait perjudian tersebut
Untuk mencari informasi lebih lanjut tim akan mencoba menggali informasi ke Polsek Sedati ataupun ke Mapolres Sidoarjo terkait kegiatan tersebut apakah ada pembiaran atau memang tidak mengetahui adanya kegiatan pidana di dalam wilayah hukum setempat.
