
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo akan melibatkan Bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo untuk mengkaji kasus pelanggaran BPD Krembung. Hal ini berangkat dari surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo atas dugaan pelanggaran perundang-undangan lain tanggal 12 Januari 2023.
Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno menjelaskan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan lain yang dilakukan oleh FBPD Kecamatan Krembung.
Kami akan melibatkan Bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo untuk mengkaji masalah ini. Insyaallah jumat besok kami akan melalukan kajian tersebut.
Probo Agus Sunarno, Rabu (31/01/2024).
Probo menjelaskan kajian tersebut tidak hanya menggunakan landasan UU 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tetap juga menggunakan landasan peraturan daerah dan peraturan bupati.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Moeh Arif mengataka pelanggaran pemilu itu ada empat jenis yaitu pelanggaran administratif, kode etik penyelenggaraan pemilu, tindak pidana pemilu dan terakhir adalah pelanggaran hukum lain terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

Arief menjelaskan Bawaslu telah melakukan kordinasi dan melakukan rapat pleno terkait laporan dugaan politik praktis yang dilakukan oleh BPD Kecamatan Krembung. Dimana ada undangan atas nama Forum Badan Masyarakat Desa (FBPD) Kecamatan Krembung dengan ketua Teguh Santoso telah mengundang seluruh pengurus RT dan RW se-Kecamatan Krembung untuk menghadiri acara serap aspirasi dan pembagian seragam yang dihadiri oleh Anik Maslachah selaku calon legislatif DPRD Provinsi dari partai PKB dengan agenda bertanggal 7 Januari 2024 kemarin.
“Ini masalah pelanggaran netralitas dan kami sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo selaku dinas yang mengayomi BPD untuk dapat dilakukan sanksi tindakan, karena setelah rapat pleno di Bawaslu didapatkan kesepakatan bahwa itu termasuk pelanggaran hukum lainnya terkait dengan penyelenggaraan pemilu, ” ucap Arief.
Untuk diketahui, larangan untuk Politik Praktis Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.Selain Kepala Desa, perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Sedangkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat (2) huruf (h)huruf (i) dan huruf (j) undang – undang pemilu : pelaksana dan / atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.