Hukum Kriminal

Polda Jatim Amankan Dua Spesialis Curanmor Rumah Kos di Sidoarjo

Surabaya – Tim Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis rumah kos. Kedua tersangka, FPL (24) asal Kenjeran dan AK (33) asal Semampir, Surabaya, ditangkap setelah aksinya yang terekam CCTV menjadi viral di media sosial.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui Kaur Penum Subid Penmas, Kompol Yanuar Rizal Ardhianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap kasus pencurian di kawasan Sepanjang dan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. “Aksi mereka di dua lokasi rumah kos terekam CCTV, yang kemudian menjadi petunjuk utama dalam mengidentifikasi pelaku,” ungkapnya pada konferensi pers, Kamis (26/12).

Selain di Sidoarjo, komplotan ini juga diketahui beraksi di beberapa lokasi lain, termasuk dua tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Kenjeran, Surabaya. Polisi masih memburu rekan-rekan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kedua tersangka ini adalah bagian dari kelompok besar. Beberapa anggota lainnya masih kami kejar,” tambah Kompol Rizal.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor, dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK, rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta alat-alat untuk membobol gembok. “Kami juga menemukan gembok yang telah dirusak dan kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka,” kata Kompol Rizal.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa komplotan ini bekerja secara terorganisir. Tersangka FPL dan AK berperan sebagai eksekutor dan pengendara motor hasil curian, sedangkan anggota lainnya yang masih DPO, termasuk AG, bertindak sebagai perencana utama dan penyedia alat. “Setiap motor curian dihargai sekitar Rp 1 juta, yang kemudian dibagi rata di antara para pelaku,” jelasnya.

Komplotan ini diketahui beraksi pada dini hari, biasanya berangkat sekitar pukul 00.00 WIB dari rumah kos salah satu anggota yang kini juga menjadi DPO. Setelah berhasil mencuri, mereka langsung menjual motor hasil curian dan membagi keuntungan di antara mereka. “Untuk setiap aksi, masing-masing pelaku mendapatkan bagian hingga Rp 1,5 juta,” tambah AKBP Jumhur.

Polisi memastikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara maksimal 9 tahun. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap anggota komplotan lain yang terlibat dalam sindikat ini,” tegas AKBP Jumhur.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama di lingkungan kos-kosan yang kerap menjadi target kejahatan. “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait kasus ini, dan berharap kerja sama ini terus berlanjut demi menjaga keamanan bersama,” pungkas Kompol Rizal.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”