Surabaya – Tim Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis rumah kos. Kedua tersangka, FPL (24) asal Kenjeran dan AK (33) asal Semampir, Surabaya, ditangkap setelah aksinya yang terekam CCTV menjadi viral di media sosial.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui Kaur Penum Subid Penmas, Kompol Yanuar Rizal Ardhianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap kasus pencurian di kawasan Sepanjang dan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. “Aksi mereka di dua lokasi rumah kos terekam CCTV, yang kemudian menjadi petunjuk utama dalam mengidentifikasi pelaku,” ungkapnya pada konferensi pers, Kamis (26/12).
Selain di Sidoarjo, komplotan ini juga diketahui beraksi di beberapa lokasi lain, termasuk dua tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Kenjeran, Surabaya. Polisi masih memburu rekan-rekan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kedua tersangka ini adalah bagian dari kelompok besar. Beberapa anggota lainnya masih kami kejar,” tambah Kompol Rizal.
- Proses Hukum SH Terate Masih Bergulir, Pernyataan di Ruang Publik dan Medsos Berpotensi Langgar Hukum
- Habiburokhman Buka-bukaan: Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Bisa Gerus Kewenangan Presiden Prabowo
- Kadiv Humas Polri Tegaskan Peran Kunci Wartawan: Garda Terdepan Jaga Demokrasi dan NKRI
- Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya
- Kapolri Teken MoU dengan PT Pupuk Indonesia, Distribusi Pupuk Ditargetkan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor, dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK, rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta alat-alat untuk membobol gembok. “Kami juga menemukan gembok yang telah dirusak dan kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka,” kata Kompol Rizal.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa komplotan ini bekerja secara terorganisir. Tersangka FPL dan AK berperan sebagai eksekutor dan pengendara motor hasil curian, sedangkan anggota lainnya yang masih DPO, termasuk AG, bertindak sebagai perencana utama dan penyedia alat. “Setiap motor curian dihargai sekitar Rp 1 juta, yang kemudian dibagi rata di antara para pelaku,” jelasnya.
Komplotan ini diketahui beraksi pada dini hari, biasanya berangkat sekitar pukul 00.00 WIB dari rumah kos salah satu anggota yang kini juga menjadi DPO. Setelah berhasil mencuri, mereka langsung menjual motor hasil curian dan membagi keuntungan di antara mereka. “Untuk setiap aksi, masing-masing pelaku mendapatkan bagian hingga Rp 1,5 juta,” tambah AKBP Jumhur.
Polisi memastikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara maksimal 9 tahun. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap anggota komplotan lain yang terlibat dalam sindikat ini,” tegas AKBP Jumhur.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama di lingkungan kos-kosan yang kerap menjadi target kejahatan. “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait kasus ini, dan berharap kerja sama ini terus berlanjut demi menjaga keamanan bersama,” pungkas Kompol Rizal.
(guh)
