Berita

Polda Jatim Bongkar Dua Jaringan Narkoba, 33,374 Kg Sabu Disita dan Satu Kurir Dibekuk

SURABAYA — Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang Februari 2026, aparat berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran sabu di wilayah Jawa Timur dengan total barang bukti mencapai 33,374 kilogram.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa dari dua pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita hampir 33 kilogram sabu serta mengamankan satu orang tersangka. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu kardus yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir.

Menurut Kombes Abast, RG bertindak atas perintah seseorang berinisial MM yang kini berstatus DPO. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.

Sebagian barang tersebut telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan. Motif tersangka diketahui karena faktor ekonomi, di mana ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut.

Sementara itu, kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.

Kombes Abast menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Jatim dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkasnya.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”