Hukum Kriminal

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu, Selamatkan 100 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat lebih dari 21 kilogram. Penangkapan ini membongkar jaringan narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah, sekaligus menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

Dua tersangka, yakni REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Surabaya, berhasil ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu, 20 April 2025 pukul 00.30 WITA. Penangkapan ini dilakukan setelah tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan tentang adanya pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur. Petugas sempat mengejar kedua tersangka di Pelabuhan Tanjung Perak, namun mereka sudah terlebih dahulu berangkat menuju Balikpapan menggunakan kapal laut.

Setibanya di Balikpapan, polisi berhasil menangkap REP dan W. Dari tangan mereka, ditemukan total 22 kotak Tupperware berisi sabu. REP menyimpan 9 kotak di dalam tas ransel hitam, sementara W membawa 13 kotak dalam kardus coklat. Setelah ditimbang, berat bersih sabu yang disita mencapai 21,351 kilogram.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah tas ransel, kardus coklat, uang tunai Rp100.000, serta dua unit ponsel masing-masing merek Redmi dan Oppo. Menurut perhitungan, nilai keseluruhan barang bukti ini mencapai sekitar Rp 22 miliar.

Dalam konferensi pers, Kombes Pol Jules menyatakan bahwa kedua tersangka bertindak sebagai kurir yang mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih buron. Komunikasi antara pelaku dengan F dilakukan melalui aplikasi terenkripsi bernama Skred, yang jarang digunakan dan menjadi salah satu modus pengelabuan petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga Indonesia yang berdomisili di luar negeri. Diketahui bahwa jalur distribusi sabu ini masuk melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan berakhir di Surabaya sebelum dikirim ke Kalimantan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun. Polda Jatim menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya menekan peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan nyawa ribuan warga dari bahaya laten narkotika.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”