Polda Jatim Naikkan Status Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny ke Tahap Penyidikan, Pemeriksaan Saksi dan Ahli Segera Dimulai
Surabaya – Polda Jawa Timur resmi menaikkan status penanganan kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim gabungan Polda Jatim menggelar rapat evaluasi menyeluruh terhadap hasil penyelidikan sejak peristiwa tragis tersebut terjadi pada 29 September 2025.
Keputusan peningkatan status perkara diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/10/2025). Ia menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan adanya cukup bukti awal untuk melanjutkan penanganan ke tahap penyidikan. “Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkapnya.
Menurut Kombes Pol Abast, peningkatan status ini menjadi langkah penting untuk mengungkap penyebab pasti di balik ambruknya bangunan pondok yang menelan banyak korban jiwa tersebut. Ia menegaskan, penyidik akan segera melakukan tindakan lanjutan sesuai prosedur hukum, termasuk melakukan pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli di bidang konstruksi dan keselamatan bangunan.
“Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti penting yang digunakan untuk proses pembuktian unsur pidana dalam kasus ini,” terang Abast. Ia menambahkan bahwa penyidik akan menelaah setiap keterangan dengan cermat demi memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Dalam proses sebelumnya, tim gabungan Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pengurus pondok, pihak kontraktor, serta pekerja proyek. Namun tidak semua saksi akan dipanggil ulang. “Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok,” tegasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar itu juga menekankan, proses pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara mendalam untuk memastikan setiap aspek teknis maupun administratif dapat diungkap secara tuntas. “Terkait pemeriksaan saksi, nanti tentu ada beberapa yang perlu kami dalami lebih lanjut. Jadi prosesnya bisa berulang sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Abast menambahkan, sejak awal kejadian, Polda Jatim telah membentuk tim gabungan khusus untuk menangani peristiwa tersebut. Tim tersebut bergerak cepat melakukan penyelidikan awal di lokasi kejadian, mengumpulkan bukti-bukti fisik, serta mendata korban dan saksi-saksi kunci. “Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal, dan hasilnya kini menjadi dasar peningkatan status perkara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polda Jatim menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kombes Pol Abast memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini, dan hasil akhirnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik. “Secara spesifik, karena ranahnya kini sudah masuk penyidikan, kita akan ikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan menunggu hasil kerja penyidik di lapangan,” pungkasnya.
Langkah tegas Polda Jatim ini menandai keseriusan institusi kepolisian dalam mencari keadilan bagi para korban sekaligus memastikan akuntabilitas dalam setiap proses pembangunan yang melibatkan fasilitas pendidikan keagamaan di Jawa Timur.
(guh)