Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Sita Aset Rp30,1 Miliar dari Jaringan TPPU
Surabaya — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkoba. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Juli hingga September 2025, jajaran Ditresnarkoba bersama Polres jajaran di seluruh wilayah hukum Polda Jatim berhasil mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengamankan 2.248 tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. “Ini wujud transparansi dan akuntabilitas kami dalam upaya pemberantasan narkoba di Jawa Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025).
Dari ribuan kasus yang terungkap, aparat berhasil mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah fantastis, di antaranya 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorilla, 48.402 butir ekstasi, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya). Selain itu, terdapat pula 6 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan langsung dengan jaringan narkoba dengan total aset sitaan mencapai Rp30,1 miliar.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menjelaskan bahwa aset hasil sitaan tersebut berupa tanah, rumah, kendaraan mewah, perhiasan, hingga sejumlah usaha yang digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan narkoba. “Total aset TPPU yang disita mencapai Rp30,1 miliar, terdiri atas Rp24,6 miliar di tingkat Polda dan Rp5,5 miliar di jajaran Polres,” terangnya.
Beberapa pengungkapan besar turut dilakukan oleh jajaran di daerah. Polres Malang, misalnya, menyita 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja dengan tersangka AM dan FN. Polrestabes Surabaya juga berhasil mengungkap jaringan Kalimantan–Jawa Timur dengan menyita 43,8 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi dari empat tersangka: ASO, ER, SH, dan D. Sementara itu, Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita sabu, ganja, serta 300.000 butir obat keras berbahaya.
Selain mengungkap jaringan peredaran narkoba, Ditresnarkoba juga membongkar praktik pencucian uang yang dijalankan oleh para bandar. Salah satunya adalah tersangka TK, pengendali jaringan narkoba dari dalam Lapas Jawa Timur sejak 2017 hingga 2024. Dari tangan TK, polisi menyita aset senilai Rp10 miliar berupa tanah, rumah, mobil HR-V, Jazz, Daihatsu Rocky, serta motor Scoopy dan RX King.
Kasus lainnya melibatkan HS, istri dari pengendali jaringan, yang membantu mengatur aliran uang hasil narkoba dengan nilai transaksi mencapai Rp5 miliar. Polisi menyita aset Rp1 miliar berupa mobil Brio, motor Vario, CBR, Ninja, dan 25 perhiasan. Sementara itu, dua tersangka bersaudara MFM dan FM diketahui memiliki perputaran uang hingga Rp15 miliar, dengan aset sitaan senilai Rp13 miliar meliputi tanah, kendaraan, rekening, dan perhiasan.
Tak kalah menarik, tersangka DAS, operator keuangan jaringan narkoba di Bangkalan, terbukti menggunakan hasil kejahatan untuk membuka berbagai usaha, seperti kafe, rumah kos, dan laundry. Polisi menyita seluruh asetnya termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan. Di sisi lain, Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap tersangka MM dengan aset Rp2 miliar, sementara Polres Pasuruan menyita dump truck, mobil Terios, dan pick-up Grand Max senilai Rp1,5 miliar dari tersangka K.
“Kami tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga memutus aliran uangnya melalui tindak lanjut kasus TPPU. Ini langkah strategis untuk melumpuhkan jaringan dari hulu ke hilir,” tegas Kombes Pol Robert Da Costa.
Ia menambahkan, Polda Jatim akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi, memperluas jaringan intelijen, dan mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami tidak akan berhenti sebelum Jawa Timur bersih dari jaringan ini,” pungkasnya.
(guh)
