Hukum Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Misteri Penyebab Meninggalnya Nenek Saminten di Ngawi

Ngawi, 2 April 2024Polres Ngawi yang berada di bawah Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap misteri di balik kematian Nenek Saminten. Kejadian ini terjadi di kamar tidur di Dusun Genengan, RT 05 RW 03, Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.

Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bergerak dengan cepat, mengumpulkan bukti-bukti, melakukan analisis forensik, dan memeriksa 13 saksi yang relevan.

Hasil dari pemeriksaan menyimpulkan bahwa PR (67), warga Desa/Kecamatan Bringin, telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Yang mengejutkan, PR adalah suami dari korban, Nenek Saminten (64).

Kematian Saminten terjadi pada Senin, 18 Maret 2024, dan seminggu setelahnya, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus ini.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa selain pihak keluarga, saksi-saksi yang diperiksa juga melibatkan tetangga dan dokter forensik. Setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi, penyidik menyimpulkan bahwa suami korban, PR, adalah pelaku pembunuhan.

Motif diduga karena ketidakharmonisan dalam hubungan suami-istri. Konflik sering terjadi, dan korban merasa cemas dan ketakutan karena tidak dapat memenuhi kebutuhan pribadi pelaku yang selalu menuntut pelayanan.

Tetangga dan kerabat dekat korban juga mengonfirmasi ketidakharmonisan ini. Kapolres Ngawi menambahkan, “Diduga karena ketidakharmonisan ya. Dan pelaku ini sukanya apa-apa dilayani terus oleh istrinya, hingga kemudian terjadilah kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggalnya Bu Saminten ini.”

Awalnya, korban diduga bunuh diri, tetapi Polres Ngawi menemukan kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan bahwa Saminten sebenarnya dibunuh. Temuan mengarah pada PR, orang yang ditemukan bersama Saminten saat kejadian.

Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk kain jarik yang terikat di leher Saminten, palu kayu, sebatang potongan usuk, dan bantal.

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain kasus ini, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 1 April 2024, juga diungkap kasus Curat 22 TKP dan penipuan uang nasabah bank, serta pemusnahan barang bukti miras sebagai hasil operasi pekat Semeru 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”