BONDOWOSO – Dalam upaya terus-menerus untuk memberantas peredaran narkoba, Polres Bondowoso Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus baru. Seorang pemuda berinisial WD (22), warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar pil koplo.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. “Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan WD di kediamannya,” ujar AKBP Lintar pada hari Selasa (23/4).
Dari informasi yang diberikan oleh AKBP Lintar, WD diketahui mengedarkan pil berlogo Y berwarna putih. “Tersangka menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada masyarakat dengan kemasan plastik klip berisi tiga butir, dengan harga Rp. 10.000 per paket,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa peredaran obat-obatan yang dilakukan oleh WD tidak memiliki izin edar yang sah. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 125 butir pil berlogo Y berwarna putih. “Sebagian dari pil tersebut sudah dikemas dan siap untuk diedarkan,” tambah AKBP Lintar.
Saat ini, WD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka WD akan dijerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkas Kapolres Bondowoso.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang.
