Hukum Kriminal

Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Kediri, Empat Pelaku Diamankan

Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan ilegal di wilayahnya. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat orang pelaku serta menyita ratusan botol miras siap edar. Keempat pelaku diketahui menjalankan bisnis ilegal ini tanpa izin resmi, dengan modus produksi rumahan dan distribusi menggunakan kendaraan roda empat.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr Fauzy Pratama, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa transaksi miras oplosan dilakukan secara mobile menggunakan mobil pribadi.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil sebagai alat transaksi di wilayah Kecamatan Wates. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah besar barang bukti terkait peredaran miras oplosan ilegal,” ujar AKP Dr Fauzy dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (6/3/2025).

Dalam operasi ini, polisi menghentikan satu unit mobil Wuling hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK yang membawa 31 karton minuman keras oplosan. Miras tersebut terdiri dari berbagai merek, seperti Anggur Merah, Kawa Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan.

Dari hasil interogasi terhadap salah satu pelaku yang ditangkap di dalam mobil, polisi berhasil mengungkap lokasi pabrik rumahan yang digunakan untuk memproduksi miras oplosan. Pabrik ilegal tersebut berlokasi di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan berbagai alat produksi serta ratusan botol miras siap edar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk batang pipa paralon, alkohol makanan, cukai palsu, serta 208 botol miras oplosan dengan merek Orang Tua dan Kawa Kawa, masing-masing berkapasitas 620 ml. Selain itu, ditemukan juga 20 karton miras yang siap dikirim serta 4 drum plastik besar yang digunakan untuk proses peracikan miras oplosan. Miras oplosan ini dijual dengan harga Rp500 ribu per karton yang berisi 12 botol.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Januari 2025 dengan jangkauan distribusi mencakup wilayah Kediri dan Nganjuk. Para pelaku menggunakan metode penjualan baik secara langsung maupun online. Bahkan, sebelum dipasarkan, mereka mencicipi sendiri hasil racikan untuk memastikan kemiripannya dengan produk asli.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga berpotensi dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredarannya.

Polres Kediri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang dapat membahayakan kesehatan dan berisiko mengancam nyawa. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini demi keamanan masyarakat,” pungkas AKP Dr Fauzy.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”