KEDIRI – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri telah mengamankan seorang pemuda berinisial JPN (23) yang diduga menjadi pengedar pil dobel L dan sabu-sabu. JPN, yang merupakan warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti.
Menurut Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, penangkapan JPN dilakukan pada Minggu (7/7/2024). “Diamankan di rumahnya,” tutur AKP Sriati.
Penangkapan JPN bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan tempat tinggal JPN. Polisi kemudian mencurigai gerak-gerik JPN dan memutuskan untuk mengamati aktivitasnya.
Setelah memastikan keberadaan JPN, polisi segera melakukan penggerebekan di rumahnya. Dalam operasi tersebut, ditemukan lima plastik berisi sabu dan 74 butir pil dobel L. “Yang bersangkutan ini kami tanyai dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku sempat mengedarkan pil dobel L sebanyak 125 butir pada orang lain,” jelas AKP Sriati.
JPN yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan tidak bisa berkutik saat polisi menggerebek rumahnya. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(guh)
