Polisi Tangkap Enam Bandar Narkoba dan Temukan 1 Kilogram Sabu di Jalan Kunti, Surabaya
Surabaya – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Polda Jawa Timur (Jatim) sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satu operasi terbaru berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, dengan menangkap enam tersangka dan mengamankan barang bukti yang signifikan.
Operasi ini dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim dan menghasilkan penangkapan enam tersangka, termasuk seorang perempuan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua brankas berisi satu kilogram sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 230.900.000 yang disimpan di sebuah bunker di lokasi. Selain itu, petugas juga menyita alat-alat pendukung seperti mesin press, plastik klip berbagai ukuran, dan timbangan elektrik.
- Proses Hukum SH Terate Masih Bergulir, Pernyataan di Ruang Publik dan Medsos Berpotensi Langgar Hukum
- Habiburokhman Buka-bukaan: Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Bisa Gerus Kewenangan Presiden Prabowo
- Kadiv Humas Polri Tegaskan Peran Kunci Wartawan: Garda Terdepan Jaga Demokrasi dan NKRI
- Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya
- Kapolri Teken MoU dengan PT Pupuk Indonesia, Distribusi Pupuk Ditargetkan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP William Cornelis Tannasale menjelaskan detail penangkapan dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024). “Barang bukti tersebut milik bandar berinisial RS dan MS yang kini dalam pengejaran. Mereka menyimpan sabu di dalam bunker tersebut,” ujarnya.
Operasi ini diawali pada Rabu (13/11/2024) ketika polisi menangkap seorang penyuplai narkoba berinisial DH alias Mataplek bersama istrinya LL di Jalan Platuk Donomulyo, Surabaya. Dari pasangan suami istri tersebut, petugas mengamankan 52 paket sabu-sabu dan uang tunai Rp 6.250.000. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan anak buah DH, yakni BG, serta seorang warga Buntaran berinisial DW yang membawa empat paket sabu.
Meski telah menangkap empat pelaku, polisi menemukan bahwa peredaran sabu di Jalan Kunti masih berlanjut. Pada Jumat (22/11/2024), tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjungperak, dan Polrestabes Surabaya kembali melakukan penggerebekan di lokasi. Kali ini, dua pengedar lainnya, FD dan HS, berhasil diamankan. Keduanya diketahui memperoleh sabu dari bandar besar RS dan MS yang saat ini masih buron.
Penyelidikan mendalam mengungkap adanya bunker rahasia di lokasi tersebut. Pada Senin (25/11/2024) pagi, polisi menemukan dua brankas di dalam bunker yang menyimpan satu kilogram sabu-sabu serta uang tunai. Barang bukti ini diyakini milik RS dan MS. “Kami amankan satu kilogram sabu tersebut, sementara RS dan MS masih dalam pengejaran,” tegas AKBP William.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Surabaya, khususnya di Jalan Kunti yang dikenal sebagai salah satu titik rawan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk bekerja sama dalam memberantas narkoba,” tambahnya.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam menangani peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan hasil signifikan seperti ini, masyarakat diharapkan dapat semakin mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman barang terlarang tersebut.
(guh)
