Polres Kediri Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Ngancar dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Kediri – Polres Kediri bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka bernama Yusa Cahyo Utomo (35), yang merupakan adik kandung dari salah satu korban, berhasil diamankan.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Lamongan pada Jumat (6/12) pukul 13.00 WIB. Saat akan dibekuk, tersangka sempat melawan, sehingga aparat kepolisian terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kedua kakinya. Dengan kondisi terluka, pelaku digiring ke Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum.
Menurut AKBP Bimo, kejadian tragis ini bermula pada Minggu (1/12), ketika tersangka mengunjungi rumah korban, Kristina, yang merupakan kakaknya, untuk meminjam uang. Namun, permintaan tersebut tidak ditanggapi, sehingga tersangka merasa sakit hati dan merencanakan pembunuhan.
Pada Selasa (2/12), tersangka berjalan kaki dari Wates ke rumah korban di Desa Pandantoyo. Ia menunggu hingga dini hari dan mengeksekusi korban pertama, yaitu kakaknya, saat korban berada di dapur. Mendengar keributan, korban kedua, yang merupakan suami Kristina, datang mencari sumber suara dan turut menjadi sasaran. Tersangka kemudian membunuh kedua anak korban yang masih kecil dengan menggunakan palu.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, tersangka meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB. Ia membawa kabur barang-barang milik korban, termasuk sebuah mobil Avanza warna silver, beberapa ponsel, tas, dan barang lainnya. Barang-barang tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.
Hasil visum dari RS Bhayangkara Kediri menunjukkan bahwa para korban meninggal akibat hantaman benda tumpul. Sementara itu, salah satu korban yang masih hidup saat ini tengah menjalani perawatan intensif dan operasi.
Kapolres Kediri menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus penjambretan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku adalah anggota keluarga korban. Kepolisian mengapresiasi laporan cepat dari keluarga korban yang memungkinkan tersangka segera ditangkap, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman.
(Guh)
