Hukum Kriminal

Polres Kediri Berhasil Gagalkan Peredaran Pil Dobel L di Pare

KEDIRI – Dalam operasi yang terkoordinasi dengan baik, Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap NAS alias Gundul (27), seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L di wilayah Pare, Kabupaten Kediri.

Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (21/5/2024) ini menghasilkan penyitaan sebanyak 1000 butir pil dobel L dan sebuah ponsel dari tangan NAS. Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto SH, S.I.K, melalui juru bicara Polres Kediri, AKP Sriatik, menyatakan bahwa NAS saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif.

Operasi ini berawal dari informasi yang diberikan oleh AGE (28), warga Pare, yang sebelumnya telah ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu seberat 104,65 gram dan pil ekstasi sebanyak 22 butir. Penemuan ini juga disertai dengan barang bukti lain seperti dua timbangan elektrik warna hitam, 23 bungkus plastik klip kosong, dan sebuah ponsel.

Menurut AKP Sriatik, NAS tidak memberikan perlawanan saat ditangkap di rumahnya. Saat ini, kedua tersangka, AGE dan NAS, telah mengakui bahwa mereka saling kenal dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Kediri berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan narkoba di lingkungan mereka.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”