KEDIRI – Dalam operasi yang terkoordinasi dengan baik, Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap NAS alias Gundul (27), seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L di wilayah Pare, Kabupaten Kediri.
Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (21/5/2024) ini menghasilkan penyitaan sebanyak 1000 butir pil dobel L dan sebuah ponsel dari tangan NAS. Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto SH, S.I.K, melalui juru bicara Polres Kediri, AKP Sriatik, menyatakan bahwa NAS saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif.
Operasi ini berawal dari informasi yang diberikan oleh AGE (28), warga Pare, yang sebelumnya telah ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu seberat 104,65 gram dan pil ekstasi sebanyak 22 butir. Penemuan ini juga disertai dengan barang bukti lain seperti dua timbangan elektrik warna hitam, 23 bungkus plastik klip kosong, dan sebuah ponsel.
Menurut AKP Sriatik, NAS tidak memberikan perlawanan saat ditangkap di rumahnya. Saat ini, kedua tersangka, AGE dan NAS, telah mengakui bahwa mereka saling kenal dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Kediri berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan narkoba di lingkungan mereka.
(guh)
