Hukum Kriminal

Polres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan, 23 Tersangka Diamankan

KEDIRI KOTA – Selama periode April hingga Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat berbahaya (okerbaya). Dalam pengungkapan ini, sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (3/6/2025).

Dari 19 kasus tersebut, 10 merupakan kasus narkotika dan 9 lainnya terkait okerbaya. Kapolres mengungkapkan bahwa dari 23 tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis kasus serupa dengan inisial AN, AJ, AWP, dan EPT. Ini menunjukkan masih adanya peredaran narkoba yang melibatkan pelaku lama.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain sabu-sabu seberat 473,74 gram, ganja 26,68 gram, dan 16.489 butir pil dobel L. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil transaksi serta sejumlah alat hisap narkotika. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Senin (26/5/2025) di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, dengan barang bukti sabu seberat 427,45 gram dan ganja seberat 2,42 gram.

Pengungkapan kasus ini tersebar di delapan kecamatan wilayah hukum Polres Kediri Kota. Kecamatan Mojoroto, Pesantren, dan Kediri Kota masing-masing mencatat empat tempat kejadian perkara (TKP), disusul oleh Kecamatan Semen dengan dua TKP, dan satu TKP di Kecamatan Mojo. AKBP Bramastyo menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan.

“Kami akan terus mengintensifkan pengungkapan kasus dan mengajak masyarakat untuk peduli dan menjaga lingkungannya dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Hendro Purwandi, menjelaskan lebih lanjut tentang salah satu tersangka residivis berinisial AWP, warga kos di Kecamatan Kota. AWP diketahui bekerja sama dengan pengendali berinisial JP yang mengatur distribusi narkoba dari luar kota menggunakan sistem “ranjau”, di mana barang haram diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil kurir yang tidak saling mengenal.

“AWP telah menjalankan aktivitas ini selama hampir empat bulan dan menerima bayaran sekitar Rp1 juta per ons. Dia tercatat telah melakukan transaksi sebanyak empat kali,” jelas AKP Hendro. Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat menghubungi call center Satresnarkoba di 0812-3125-1996 untuk melaporkan dugaan peredaran narkoba.

Dalam penanganan para tersangka, pihak kepolisian menerapkan sejumlah pasal, termasuk Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain dari Undang-Undang Psikotropika dan UU Kesehatan yang relevan. Polisi juga membuka akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba melalui kerja sama dengan rumah sakit mitra.

AKBP Bramastyo menutup konferensi pers dengan menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. “Demi masa depan generasi muda, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”