Hukum Kriminal

Polres Kediri Kota Ungkap 7 Kasus Narkoba, Tangkap 14 Pengedar dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

KEDIRI KOTA – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dengan total 14 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 11 hari, mulai dari 11 hingga 22 September 2024. Keberhasilan operasi ini menjadi bagian dari upaya besar kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Kediri.

Dalam operasi tersebut, Polres Kediri Kota menyita barang bukti berupa 156,63 gram sabu, 121.350 butir pil dobel L, dan 6.750 pil kuning berlogo DMP dari para tersangka. Barang bukti ini disita dari berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba dan obat-obatan keras tanpa izin.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan personel dari Satuan Reserse Narkoba dan jajaran Polsek. Mereka berhasil mengungkap tujuh kasus, di mana tiga di antaranya merupakan kasus narkotika dan empat kasus lainnya terkait peredaran obat keras berbahaya. Semua tersangka yang ditangkap saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Operasi ini bertujuan untuk menumpas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang sangat meresahkan masyarakat. Dari tujuh kasus yang diungkap, ada tiga kasus yang menonjol dengan barang bukti lebih dari 100 gram sabu, sementara kasus lain juga menjadi perhatian karena melibatkan ratusan ribu pil dobel L,” ujar AKBP Bramastyo Priaji dalam konferensi pers pada 23 September 2024.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) sub pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang diberikan cukup berat mengingat besarnya jumlah barang bukti dan dampak yang diakibatkan dari peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya ini.

AKBP Bramastyo menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diimbau untuk selalu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka, sehingga kepolisian dapat bertindak cepat dan efektif dalam menumpas kejahatan ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan penuh masyarakat yang terus memberikan informasi penting terkait peredaran narkoba,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Polres Kediri Kota akan terus berupaya menumpas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Dengan kerja sama yang erat antara masyarakat dan kepolisian, AKBP Bramastyo yakin Kota Kediri akan semakin aman dan bebas dari ancaman narkoba.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kediri Kota dalam memerangi narkotika dan obat-obatan keras. Masyarakat pun diharapkan terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”