KEDIRI – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil dobel L dari seorang pria berinisial MR (26), seorang buruh serabutan asal Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H S.I.K melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menyatakan bahwa terduga pelaku MR diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin (24/6/2024).
“Terduga pelaku diamankan di rumahnya. Saat diamankan, tidak melakukan perlawanan,” kata AKP Sriati.
Penangkapan MR merupakan hasil pengembangan dari pengakuan MF alias Gendon (25), warga Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, yang sebelumnya ditangkap oleh petugas. MF mengaku mendapatkan pil dobel L dari MR. Ia membeli 800 butir pil dobel L seharga Rp800 ribu dari MR.
“MF alias Gendon saat diamankan kedapatan menguasai 530 butir pil dobel L. Saat diinterogasi, ia mengaku membeli barang tersebut dari MR dengan sistem ketemuan di persawahan,” terang AKP Sriati.
Saat menangkap MR, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu dalam enam plastik klip dengan total berat kotor 2,61 gram atau berat bersih 1,93 gram. Selain itu, ditemukan juga 125 butir pil dobel L dalam satu plastik klip, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital berwarna silver, dan satu ponsel.
“Saat ini, terduga pelaku MR masih dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah AKP Sriati.
Polres Kediri terus melakukan upaya intensif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
(guh)
