Polres Kediri Tangkap Pengedar Narkotika Asal Pare, Satu Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan
Kediri – Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (27), warga Kecamatan Pare, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman SA setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukannya. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, SA diduga telah menjadi pengedar narkotika dengan modus operandi yang cukup rapi.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, menyampaikan bahwa penangkapan SA merupakan hasil dari laporan masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas. “Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari tindak lanjut informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar AKP Sriati dalam keterangannya pada Senin (28/10/2024).
- Proses Hukum SH Terate Masih Bergulir, Pernyataan di Ruang Publik dan Medsos Berpotensi Langgar Hukum
- Habiburokhman Buka-bukaan: Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Bisa Gerus Kewenangan Presiden Prabowo
- Kadiv Humas Polri Tegaskan Peran Kunci Wartawan: Garda Terdepan Jaga Demokrasi dan NKRI
- Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya
- Kapolri Teken MoU dengan PT Pupuk Indonesia, Distribusi Pupuk Ditargetkan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
Saat dilakukan penggeledahan di rumah SA, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan SA dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang ditemukan meliputi satu klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 gram atau berat bersih 0,36 gram, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu botol plastik yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu, satu korek api gas, dan satu unit ponsel.
“Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan pada saat diamankan,” tambah AKP Sriati. Dengan sikap kooperatif, SA langsung digiring ke Mapolres Kediri bersama barang bukti yang ditemukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, SA mengungkapkan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial WSP, yang hingga kini masih dalam pencarian petugas. Menurut pengakuan SA, WSP meminta dirinya untuk mengambil lima klip sabu yang diletakkan dengan sistem ranjau di pinggir jalan daerah Badas. Barang tersebut kemudian diduga akan diedarkan di wilayah Pare dan sekitarnya.
AKP Sriati menambahkan, berdasarkan keterangan SA, ia mendapatkan sabu seberat dua gram dari WSP dengan harga sekitar Rp1,8 juta. Barang haram itu awalnya diakui akan digunakan SA sendiri di rumahnya yang berlokasi di Desa Gedangsewu. Namun, keterangan ini masih akan ditelusuri lebih lanjut oleh petugas untuk mengungkap keterlibatan SA dalam jaringan narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman atas pelanggaran ini mencakup ancaman pidana yang berat, tergantung pada peran SA dalam peredaran barang haram tersebut. Saat ini, penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan narkotika tersebut.
“Yang bersangkutan, yakni SA, dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Sriati. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika agar peredaran barang terlarang ini dapat ditekan.
(guh)
