Hukum Kriminal

Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka Aksi Anarkis, 14 di Antaranya Anak di Bawah Umur


KEDIRI โ€“ Polres Kediri bergerak cepat dalam mengungkap kasus aksi anarkis yang terjadi pada Sabtu malam (30/8/2025) di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri. Dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Selasa (2/9/2025), Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kapolres menjelaskan, sebanyak 123 orang sempat diamankan aparat kepolisian pascaaksi ricuh. Dari jumlah tersebut, 28 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. โ€œDari total tersangka, 14 orang di antaranya masih di bawah umur, satu tersangka perempuan, serta empat lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),โ€ ungkap AKBP Bramastyo.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, baik yang berusia dewasa maupun anak di bawah umur. โ€œSeluruh terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan kami tangani dengan tegas dan dilakukan penahanan,โ€ tegasnya.

Aksi anarkis tersebut mencakup berbagai tindakan kriminal. Para pelaku diduga melakukan perusakan dan pembakaran kantor pemerintahan, kantor polisi, serta fasilitas umum. Tak hanya itu, terjadi pula penjarahan barang, pencurian tiang bendera milik warga, hingga aksi melukai petugas. Beberapa pelaku bahkan kedapatan membawa senjata tajam.

Sejumlah lokasi penting menjadi sasaran perusakan, di antaranya Kantor Pemkab Kediri, Gedung DPRD, dan Museum Bagawanta Bhari. Pos Sat Lantas Polres Kediri seperti Pos MTMC, Pos Pasar Lama, Pos Katang, dan Pos Jongbiru juga menjadi target, disusul dengan Mako Polsek Ngasem, Polsek Kepung, serta Polsek Gampengrejo.

Dalam penindakan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil penjarahan dari berbagai lokasi. Barang-barang tersebut meliputi wayang kenang-kenangan Bupati Kediri (Mapanji Jayabaya), sembilan monitor, televisi, tabung LPG 12 kg, lima CPU, tiga printer, stavolt, pakaian petugas umroh, laptop, alat penghitung uang, empat plakat, empat unit sepeda motorโ€”satu di antaranya dalam kondisi protolanโ€”sound system, serta berbagai peralatan kantor lainnya.

Tak berhenti di situ, hingga Selasa siang, Polres Kediri kembali mengamankan 26 orang lain yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan peran masing-masing pelaku. โ€œSaat ini sedang dilakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing,โ€ jelas Kapolres.

Sebagai langkah lanjutan, Polres Kediri mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan barang hasil penjarahan agar segera menyerahkannya secara sukarela. Penyerahan dapat dilakukan langsung ke Mapolres Kediri di Jl. PB Sudirman No. 56 Pare atau dilaporkan melalui call center 0856-9510-1452. โ€œIdentitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,โ€ tambah Kapolres.

Menutup keterangannya, AKBP Bramastyo mengajak seluruh masyarakat Kediri untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. โ€œKami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga. Mari kita jaga kondusivitas Kediri dengan semangat persatuan,โ€ pungkasnya.


(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar โ€œNgopi Bareng Media (PIRAMIDA)โ€