JAKARTA – Kasus yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma akhirnya berakhir damai setelah difasilitasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Proses mediasi antara para pihak tersebut digelar di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).
Mediasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat. Dalam proses tersebut, semua pihak hadir secara langsung untuk mencari jalan keluar terbaik atas persoalan hukum yang sebelumnya sempat bergulir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kasus ini sebelumnya berkaitan dengan dua proses hukum yang berbeda namun saling berhubungan. Perkara tersebut ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan lainnya berada di Bareskrim Polri.
Menurutnya, untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam terhadap seluruh proses hukum yang ada. Hasilnya, mediasi dipandang sebagai langkah yang tepat untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya.
Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam sebuah perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi yang sebelumnya diajukan kepada penyidik.
Selain menandatangani berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga menyepakati untuk menghapus berbagai konten di media sosial masing-masing yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk mengakhiri polemik yang sempat berkembang di ruang publik.
Trunoyudo menambahkan, keputusan untuk berdamai juga dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih momen tersebut berlangsung di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi, saling memaafkan, serta memperbaiki hubungan antarsesama.
“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.
Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Langkah tersebut dinilai mampu menjaga hubungan baik antarindividu sekaligus menciptakan situasi yang lebih kondusif di tengah masyarakat.
(guh)