Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyebaran video deepfake yang mencatut nama pejabat negara. Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil menangkap tersangka baru berinisial JS (25) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada 4 Februari 2025.
“Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim, Jumat (7/2).
Menurut Himawan, JS diketahui mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki lebih dari 9.399 pengikut. Dalam video yang diunggahnya, tersangka mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah dengan mencantumkan nomor WhatsApp untuk komunikasi lebih lanjut.
Setelah korban tertarik, JS meminta mereka mengisi pendaftaran dan mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Namun, bantuan yang dijanjikan tidak pernah ada. “Tersangka mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang. Namun, bantuan tersebut hanyalah modus untuk menipu,” ungkap Himawan.
Berdasarkan penyelidikan, JS mendapatkan video deepfake dengan mengunduhnya dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci “Prabowo Giveaway”. Setelah itu, ia mengunggah ulang video tersebut dengan tambahan keterangan dan nomor kontak untuk menjaring korban. Polisi masih menyelidiki apakah JS terhubung dengan tersangka AMA (29), yang sebelumnya telah ditangkap pada 16 Januari 2025 dengan modus serupa.
Hasil analisis digital forensik memastikan bahwa video tersebut merupakan hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan (AI). “Hasil analisa menunjukkan video ini memiliki nilai 100% fake, dengan teknik deepfake face detection berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN) yang memiliki skor 1.00, nilai tertinggi dalam mendeteksi deepfake,” jelas Himawan.
Dalam aksinya sejak Desember 2024, JS telah menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi, dengan korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Total keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp65 juta. Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Selain menangkap JS, polisi juga menyita empat unit ponsel, satu kartu ATM, serta KTP milik tersangka. Akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola JS telah diblokir dan ditakedown. Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) untuk memberantas penyebaran hoaks deepfake. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap video atau informasi yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama jika meminta transfer uang,” tegas Himawan.
(guh)