Polri Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aktivitas perjudian online. Penyidik berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (16/1), menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Upaya pemberantasan perjudian online menjadi bagian dari visi besar pemerintah untuk menegakkan hukum demi menciptakan perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” jelas Brigjen Helfi Assegaf.
PT AJP, yang dikenal sebagai pengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menjadi penampung aliran dana hasil perjudian online melalui rekening milik FH, yang menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari platform perjudian online seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
“Uang hasil perjudian online disamarkan melalui investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan untuk menyamarkan asal-usul dana agar terlihat berasal dari aktivitas legal,” tambah Brigjen Helfi.
Penyelidikan mengungkap bahwa selama periode 2020-2022, PT AJP menerima aliran dana sebesar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, dengan keuntungan yang kembali dialirkan ke rekening PT AJP dan FH.
Atas perbuatannya, FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar sebagai korporasi.
Dalam upaya penegakan hukum, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP. Penyidik juga mengidentifikasi keterlibatan beberapa individu, yakni OR, RF, MG, dan KB, yang mengelola rekening penampungan judi online.
“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online serta menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” kata Brigjen Helfi.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online dan TPPU menjadi prioritas pemerintah untuk menciptakan ekonomi yang bersih dan berkeadilan. “Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini secara profesional dan berkolaborasi dengan berbagai instansi demi membangun Indonesia yang lebih baik,” tutupnya.
(guh)