Pada Kamis malam, 27 Juni 2024, Aparat Kepolisian Sektor Mojoroto Resor Kediri Kota Polda Jatim mengadakan razia minuman keras di wilayah hukum mereka. Sasaran razia ini mencakup warung, angkringan, hingga rumah yang menjual minuman keras secara ilegal.
Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason, memimpin langsung operasi tersebut. Mukhlason mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Informasi tersebut disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk laporan langsung dari warga, telepon, dan forum Jumat Curhat yang rutin digelar Polsek Mojoroto. Unit Samapta Polsek Mojoroto juga menerima banyak laporan terkait hal ini.
“Beberapa hari terakhir, Unit Samapta menerima laporan masyarakat mengenai penjualan minuman keras secara ilegal, salah satunya berada di sekitaran lapangan Kelurahan Lirboyo,” kata Kapolsek Mukhlason kepada wartawan.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Samapta segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan membuktikan bahwa informasi dari masyarakat benar adanya. Seluruh warung dan rumah yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal pun didatangi oleh petugas. Dari razia ini, petugas menyita puluhan botol minuman keras jenis ciu dengan rasa gedang klutok dan leci dalam kemasan botol air mineral ukuran 1 liter.
“Para pelaku atau penjual minuman keras yang terjaring dalam razia ini akan dijerat dengan Pasal 9 ayat (2) Perda No. 12 tahun 1983 tentang izin penjualan minuman keras di wilayah Kota Kediri,” jelas Kapolsek Mukhlason.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang serta mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
(guh)
