Kediri – Seorang pria berinisial DHS alias Munyuk, 26 tahun, berhasil ditangkap oleh tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri pada Selasa (8/10/2024). DHS yang berasal dari Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil dobel L yang meresahkan masyarakat sekitar. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga terkait aktivitas peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah tersebut.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, menjelaskan bahwa penangkapan DHS berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian. “Petugas telah melakukan serangkaian penyelidikan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya,” ujar AKP Sriati pada Rabu (9/10/2024).
Setelah menangkap DHS di kediamannya, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan DHS dalam jaringan pengedar narkoba. “Barang bukti yang ditemukan meliputi 1000 pil dobel L, 46 butir pil merek Mersi Atarax 1 Alprazolam, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi terkait peredaran narkoba,” jelas AKP Sriati.
Polisi menduga bahwa ribuan pil dobel L yang ditemukan di rumah DHS tersebut akan diedarkan di sekitar wilayah Kediri. “Kami menduga pil-pil tersebut siap untuk diedarkan oleh terduga pelaku. Saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Terkait motif dan jaringan yang terlibat, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap DHS. “Terduga pelaku sedang dimintai keterangan lebih lanjut. Kami masih mendalami dari mana asal pil dobel L tersebut dan bagaimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tambah AKP Sriati.
AKP Sriati juga menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kediri. Penangkapan DHS ini merupakan salah satu langkah tegas yang dilakukan polisi untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama jenis pil dobel L yang sering kali disalahgunakan oleh remaja.
Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya kami memberantas narkoba,” tutup AKP Sriati.
Hingga saat ini, DHS masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan pelaku. Polisi juga akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
(guh)
