Hukum Kriminal

Pria Ngadiluwih Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Diduga Edarkan Sabu-Sabu

Kediri – Seorang pria bernama MAM alias Maskur (29), yang bekerja sebagai buruh serabutan, ditangkap oleh tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pria asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ini ditangkap dengan dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Dia diamankan di rumahnya, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat 0,35 gram,” ujar AKP Sriati pada Rabu (17/7/2024).

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan 1 korek api gas, 115 butir pil dobel L dalam 7 plastik klip, 1 ponsel, 1 tas pinggang warna hitam, dan 40 butir pil dobel L. “Terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri,” jelas AKP Sriati.

Kasi Humas Polres Kediri menambahkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri. “Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan oleh petugas. Diduga selain mengkonsumsi, terduga pelaku juga mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L,” ungkapnya.

Hukuman bagi pelaku narkoba di Indonesia bervariasi tergantung pada peran dan jenis narkoba yang terlibat. Berikut adalah beberapa ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

1.Pengedar Narkoba:

      • Golongan II: Hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal pidana mati, serta denda antara Rp800.000.000 hingga Rp8.000.000.000².
      • Produsen: Hukuman penjara minimal 3 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.

      2.Pengguna Narkoba:

        • Hukuman penjara minimal 3 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati.

        3.Prekursor Narkoba:

          • Hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

          Pecandu narkoba, yang mengalami sindrom ketergantungan akibat penyalahgunaan narkoba, dapat memperoleh rehabilitasi medis dan sosial, kecuali bagi pengedar¹. Semua ketentuan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan narkoba melalui pendekatan hukum, medis, dan sosial.

          (guh)

          Leave a Reply

          Your email address will not be published. Required fields are marked *

          Back to top button
          Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”