Hukum Kriminal

Puluhan Klip Sabu Siap Edar Disita! Komitmen Polres Kediri Persempit Ruang Gerak Pengedar Narkoba

KEDIRI – Komitmen Polres Kediri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus besar di wilayah Kabupaten Kediri. Tim Buser Satresnarkoba berhasil mengamankan puluhan klip sabu siap edar dari tangan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar aktif.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (4/3/2026) di tepi jalan umum Desa Paron, Kecamatan Ngasem. Tersangka berinisial BS (29), warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, tak berkutik saat disergap petugas. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Resnarkoba AKP Sujarno menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah Ngasem. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat ditangkap, yang bersangkutan kooperatif,” ungkap AKP Sujarno.

Keterangan Gambar : Barang Bukti yang ditemukan Kepolisian

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Sebanyak 35 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berhasil disita dengan total berat kotor 25,87 gram dan berat bersih 18,96 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua buah pipet kaca, satu plastik sedotan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pengungkapan ini semakin berkembang setelah hasil pemeriksaan sementara mengarah pada sosok bandar berinisial D. Kepada penyidik, BS mengaku hanya bertindak sebagai “tangan kanan” atau kurir yang menjalankan perintah D. Saat ini, D telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu aparat kepolisian.

Yang mengejutkan, BS mengaku sebelumnya menerima pasokan sabu dalam jumlah besar, yakni sekitar 200 gram. Sebagian besar barang haram tersebut telah berhasil diedarkan ke sejumlah pelanggan sebelum akhirnya aktivitasnya terendus petugas dan dihentikan oleh Tim Buser Satresnarkoba.

“Tersangka menjalankan perintah dari saudara D yang kini masih kami dalami. Barang yang kami sita ini merupakan sisa kiriman sebelumnya yang siap diedarkan,” tambah AKP Sujarno menegaskan.

Kini, BS harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) KUHP. Dengan barang bukti melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Polres Kediri menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari bahaya narkoba.

(ratu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”