Hukum Kriminal

Ribuan Warga Kediri Dukung Vonis Maksimal untuk Pelaku Pengeroyokan Pelajar

Kediri, 14 Mei 2025 — Ribuan warga dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Warga Kabupaten Kediri akan memadati depan Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu siang ini (14/5), untuk mengawal pembacaan putusan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar, Moh. Hidris Rayyan. Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan moral terhadap majelis hakim agar menjatuhkan vonis maksimal kepada para terdakwa.

Para peserta aksi menyuarakan keprihatinan dan menuntut keadilan bagi korban serta keluarganya. Dengan mengenakan pakaian serba hitam dan membawa poster bertuliskan “Keadilan untuk Rayyan” serta “Vonis Maksimal Harga Mati,” massa menuntut hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Koordinator aksi, Andri Ashariyanto, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan hanya sebagai bentuk solidaritas, tetapi juga upaya menegakkan keadilan. “Kami tidak ingin pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa rekan kami hanya dihukum ringan. Ini bukan sekadar kekerasan biasa, ini adalah pelanggaran hak hidup seorang anak,” katanya.

Andri juga menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum yang dianggap terlalu ringan. Menurutnya, tuntutan empat tahun penjara ditambah satu tahun kerja sosial tidak sebanding dengan perbuatan para terdakwa. Padahal, ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 80 ayat (1) dan (3) UU Perlindungan Anak bisa mencapai 10 tahun penjara.

Aliansi Warga menilai bahwa hukuman ringan tidak akan memberikan efek jera. Oleh karena itu, mereka mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal sesuai ketentuan hukum. “Kami mendorong hakim tidak hanya mempertimbangkan tuntutan jaksa, tapi juga rasa keadilan publik. Ini menyangkut nyawa seorang pelajar—calon penerus bangsa,” ujar Andri.

Kekhawatiran juga muncul dari kemungkinan hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hal ini menjadi perhatian serius bagi aliansi, karena bisa mencederai rasa keadilan masyarakat. “Kalau putusannya lebih ringan dari tuntutan, bagaimana nasib keadilan korban? Kami tidak ingin tragedi ini dianggap sepele,” tegasnya.

Aksi berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Massa secara bergantian berorasi, membacakan puisi, dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan untuk mengenang Rayyan. Suasana haru menyelimuti saat foto-foto almarhum Rayyan ditampilkan dalam aksi.

Sidang pembacaan putusan yang akan digelar siang ini menjadi perhatian publik secara luas. Ribuan pasang mata berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberi pelajaran penting agar kekerasan terhadap anak tidak terulang kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”