Hukum Kriminal

Sang Maestro BBM Bersubsidi Riduwan Kembali Muncul di Publik

Riduwan, nama yang tidak asing lagi di dunia BBM jenis solar subsidi, kembali mencuat ke permukaan. Dikenal dengan sering berganti nama perusahaan transportir untuk mengelabui aparat penegak hukum, Riduwan telah menggunakan berbagai nama perusahaan seperti PT. MARITIM, INNO GEMILANG INDONESIA (IGI), PUTRA ENERGI NIAGA (PEN), dan kini dikabarkan menggunakan PT. ADISAKTI PERSADA ENERGY (APE).

Pada Rabu, 10 Juli 2024, kami mendapatkan informasi dari seorang pelanggan yang sering menerima pengiriman BBM dari Riduwan melalui PT. ADISAKTI PERSADA ENERGY (APE). Pelanggan tersebut mengkonfirmasi, “Benar mas, saya dikirim oleh marketing bernama Riduwan dan pembayaran saya langsung via transfer ke rekening atas nama RIDUWAN SUGIARTO.”

Keterangan Gambar : Riduwan Sugiarto (pojok kiri bawah)

Dengan modus operandi sebagai marketing BBM non-subsidi jenis solar, Riduwan berhasil mengendalikan berbagai pihak transportir BBM non-subsidi untuk melakukan pengiriman ke berbagai wilayah di Jawa Timur. Riduwan juga mampu mengelabui aparat penegak hukum dengan cara membeli minyak tebusan dari agen BBM non-subsidi resmi yang ditetapkan oleh Pertamina. Namun, dalam menjalankan kegiatannya, Riduwan membeli BBM bersubsidi dari berbagai SPBU di wilayah Bondowoso, Ngawi, Lamongan, Nganjuk, dan Lumajang dengan harga sekitar Rp. 8000-Rp. 8300 per liter. BBM bersubsidi tersebut kemudian disulap menjadi BBM non-subsidi jenis B-30 dengan harga sekitar Rp. 9000-Rp. 9500 per liter, demi meraup keuntungan fantastis dan memperkaya diri sendiri, tanpa mempedulikan kerugian negara.

Meskipun sering berganti nama perusahaan transportir, tindakan Riduwan tetap terfokus pada pengambilan BBM bersubsidi yang diubah menjadi BBM non-subsidi. Jika terbukti melakukan tindakan tersebut dan merugikan negara, Riduwan akan terjerat Pasal 55 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

(yuli)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”