Hukum Kriminal

SATLANTAS POLRES KEDIRI TINDAK TEGAS SOPIR BUS UGAL-UGALAN

Kediri – Demi mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Kediri, Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap angkutan umum, terutama bus yang kerap membahayakan pengguna jalan lainnya. Penindakan ini menjadi salah satu upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, terutama saat momen libur panjang.

Pada Sabtu (25/01/2025), tiga unit bus yang dianggap melanggar aturan lalu lintas berhasil ditindak oleh petugas. Bus-bus tersebut adalah PO. Sinar Jaya yang dihentikan di Pos 12.03 Ngadirejo, PO. Bagong di Pos 12.04 Jong Biru, dan PO. Harapan Jaya di Pos 12.02 Mengkreng. Penindakan dilakukan karena para sopir bus tersebut dianggap mengemudi secara ugal-ugalan, sehingga membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Turjagwali IPTU Sujadhi, S.H., membenarkan adanya tindakan tegas tersebut. “Saat ini kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh oknum sopir bus yang tidak mematuhi peraturan, seperti melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan, yang berpotensi membahayakan keselamatan umum,” ungkap IPTU Sujadhi melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut, IPTU Sujadhi menjelaskan bahwa para sopir bus yang melanggar tersebut dikenakan sanksi berupa tilang sesuai Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kami berharap, tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para sopir yang melanggar serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas,” tegasnya.

Penindakan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polres Kediri dalam menjaga keselamatan pengguna jalan, terlebih di jalur-jalur padat yang sering dilalui kendaraan umum seperti bus. Dengan tingginya intensitas kendaraan selama libur panjang, risiko kecelakaan pun meningkat, sehingga diperlukan langkah tegas untuk mencegahnya.

Pihak Polres Kediri mengimbau seluruh pengguna jalan, termasuk sopir bus, untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pribadi, tetapi juga tanggung jawab bersama demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib.

Dalam pantauan awak media, petugas Satlantas tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi kepada sopir bus mengenai pentingnya memprioritaskan keselamatan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Satlantas Polres Kediri terus mengintensifkan patroli dan razia untuk mengawasi perilaku pengemudi kendaraan umum. Langkah ini dilakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menggunakan angkutan umum, sekaligus mendukung terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih baik di Kabupaten Kediri.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”