KEDIRI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bergerak cepat menertibkan reklame ilegal di kawasan strategis, Rabu (6/8/2025). Penertiban ini dilakukan setelah menerima pengaduan dari masyarakat terkait reklame yang berdiri di sekitar timur Mall Kediri Town Square (Ketos), Jl. Hasanudin No.2, Balowerti, Kecamatan Kota Kediri.
Reklame yang ditertibkan diketahui tidak memiliki izin resmi dan dipasang sembarangan di ruang publik. Kondisi ini dinilai mencemari estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama jika konstruksi reklame tidak memenuhi standar teknis.
Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri, Agus, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan tata kelola media informasi di ruang publik. “Penertiban ini bukan sekadar menegakkan aturan, tapi juga menjaga wajah kota agar tetap tertib dan aman bagi masyarakat,” jelasnya.
Menurut Agus, reklame ilegal yang dipasang tanpa prosedur yang sah semakin marak belakangan ini. Karena itu, Satpol PP berkomitmen melakukan operasi serupa secara berkala untuk memastikan setiap reklame di Kota Kediri sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan, Satpol PP juga melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha dan masyarakat agar memahami pentingnya perizinan. Setiap promosi di ruang publik harus melalui prosedur resmi agar tidak merugikan diri sendiri maupun mengganggu ketertiban kota.
“Kalau ingin beriklan, silakan, tapi harus taat aturan. Jangan sampai justru membahayakan pengguna jalan atau membuat kota terlihat semrawut. Kami juga berterima kasih atas aduan dari masyarakat yang ikut peduli pada ketertiban kota,” ungkap Agus.
Langkah penertiban ini diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam mematuhi peraturan daerah. Dengan demikian, estetika Kota Kediri tetap terjaga dan kenyamanan warga bisa terjamin.
Satpol PP menegaskan akan terus membuka kanal aduan bagi masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran di ruang publik. Sinergi antara aparat dan warga diharapkan dapat mewujudkan Kota Kediri yang tertib, bersih, dan aman dari reklame liar.
(ratu)
