Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Miras dalam Dua Bulan Terakhir
Kediri Kota, 2 September 2024 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di wilayah hukum mereka. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni periode Juli hingga Agustus 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 10 kasus dengan menangkap 12 tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri Kota pada Senin (2/9/2024) siang, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa dari 10 kasus yang diungkap, empat di antaranya adalah kasus narkotika, lima kasus terkait obat keras berbahaya (okerbaya), dan satu kasus peredaran miras. “Kami berhasil mengamankan 12 tersangka dari berbagai kasus ini, dengan beberapa di antaranya merupakan residivis,” ujar Iptu Bowo.
Barang bukti yang disita dari para tersangka cukup beragam, mulai dari narkotika hingga berbagai jenis minuman keras. Petugas berhasil menyita narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 5,29 gram, serta 4.201 pil dobel L. Selain itu, sejumlah besar miras juga diamankan, termasuk 6 botol arak jowo ukuran 1500 mililiter, 22 botol arak jowo ukuran 600 mililiter, 1 jerigen berisi arak 25 liter, serta berbagai jenis minuman keras lainnya.
Iptu Bowo menambahkan bahwa di antara 12 tersangka yang ditangkap, empat di antaranya merupakan residivis yang telah berkali-kali terlibat dalam kasus serupa. Keempat tersangka tersebut adalah MM, SM, AW, dan HT. “Mereka semua adalah laki-laki yang telah berulang kali terlibat dalam kasus narkoba dan miras,” tambahnya.
Selain narkotika dan miras, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang mendukung aktivitas ilegal para tersangka, seperti 12 unit ponsel, 5 iPad, 2 alat hisap sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 360 ribu, serta 4 timbangan digital yang digunakan untuk memecah sabu-sabu.
Iptu Bowo juga mengungkapkan bahwa 10 kasus yang berhasil diungkap tersebut tersebar di beberapa wilayah, dengan rincian 1 kasus di Kecamatan Mojoroto, 4 kasus di Kecamatan Pesantren, 1 kasus di Kecamatan Kota, dan 4 kasus lainnya di Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. “Saat ini, belasan tersangka tersebut telah ditahan di rutan Mako Polres Kediri Kota,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Kediri Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayahnya. Iptu Bowo berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba dan miras. Upaya ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kediri.
