Sengketa netralitas kampanye pemilu di Kecamatan Krembung dilimpahkan ke PMD Kabupaten Sidoarjo

Perihal pelaporan terhadap netralitas BPD se Kecamatan Krembung dalam kampanye pemilu di Bawaslu Kabupaten Sidoarjo telah diteruskan ke dinas PMD (dinas pemberdayaan masyarakat dan desa) Sidoarjo
Diketahui bahwa tersebar undangan mengatas namakan Forum Badan Musyawarah Desa (FBPD) yang diketuai oleh Teguh Santoso yang juga selaku BPD Desa Mojoruntut mengadakan acara serap aspirasi dan pembagian seragam yang dihadiri oleh Anik Maslachah selaku calon legislatif DPRD Provinsi dari partai PKB dengan agenda bertanggal 7 Januari 2024 yang ditujukan kepada seluruh RT dan RW diwilayah Krembung
Dari hasil temuan diatas didapatkan bahwa terjadi orasi kampanye untuk mencoblos Anik Maslachah pada pemilu 14 Februari nanti, maka dilakukan pelaporan pada (8/1/2024) ke Bawaslu Sidoarjo untuk bisa ditindak lanjuti, mengingat sesuai pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i dan huruf j UU Pemilu berbunyi bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertaka kepala desa , perangkat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD)

Ditemui Moch Arief selaku Koordiv penanganan dan pelanggaran dan data informasi pada Rabu (24/1/2024) mengatakan bahwa kewenangan bawaslu terbatas dan masalah pelanggaran netralitas ini telah di lemparkan ke PMD selaku dinas yang mengayomi BPD
Perihal laporan tersebut sudah kami rekomendasikan ke PMD untuk dapat dilakukan sanksi tindakan, karena setelah rapat pleno di Bawaslu didapatkan kesepakatan bahwa itu termasuk pelanggaran undang undang lain
Moch Arief
Saat tim media mencoba menggali lebih dalam mengenai rekomendasi dari Bawaslu ke PMD terkait masalah tersebut menemui titik buntu dikarenakan pegawai PMD yang bersangkutan tidak ada ditempat seakan menghindar dari awak media.