Hukum Kriminal

Stockpile Ilegal Diduga Beroperasi Bebas di Kediri, LSM Desak Aparat Bertindak Tegas

Kediri – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Sebuah stockpile yang diduga tidak memiliki kelengkapan izin resmi disebut-sebut beroperasi bebas selama berbulan-bulan tanpa penindakan hukum. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait sikap aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Kasus ini mengacu pada aktivitas penyimpanan hasil tambang tanpa izin pemerintah yang sah. Berdasarkan UU Minerba, tindakan tersebut jelas dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan ilegal. Sanksi yang menanti pelaku tidak main-main, mulai dari hukuman penjara hingga 5 tahun, denda maksimal Rp100 miliar, serta tambahan sanksi administratif yang bisa dijatuhkan.

Saiful Iskak, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU), menegaskan bahwa praktik ini harus segera dihentikan. “Tanpa kelengkapan izin, aktivitas penyimpanan hasil tambang ini kami anggap ilegal karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dari pemerintah. Ini jelas tindak pidana pertambangan ilegal sebagaimana diatur dalam UU Minerba,” ujar Saiful.

Lebih lanjut, Saiful membeberkan lokasi keberadaan stockpile tersebut yang terletak di wilayah Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Ia menilai aktivitas itu berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, memperparah kerusakan jalan akibat kendaraan berat, hingga merusak kawasan konservasi. “Dari informasi investigasi kami, ada sejumlah izin yang belum dilengkapi, termasuk izin penggunaan air tanah,” tambahnya.

LSM RATU menilai, keberadaan stockpile tanpa izin ini tidak hanya berisiko terhadap lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi. Selain itu, pembiaran aktivitas ilegal dikhawatirkan bisa memicu keresahan serta konflik sosial di tengah masyarakat.

Saiful menegaskan bahwa pihaknya mendesak Polres Kediri untuk segera turun tangan. “Kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku usaha stockpile yang kami duga ilegal ini. Berikan sanksi tegas sesuai UU Minerba. Kalau perusahaan memang melanggar aturan dan belum melengkapi izin, kenapa masih dibiarkan? Harus segera ditutup sementara sampai izinnya lengkap,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah yang dianggap tidak cukup serius mengawasi keberadaan aktivitas serupa. Padahal, selain merusak tata ruang dan lingkungan, keberadaan stockpile ilegal bisa mencoreng wajah penegakan hukum di daerah.

Desakan dari LSM RATU ini diharapkan dapat menjadi alarm bagi aparat dan pemerintah untuk segera bertindak. Masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak berwenang agar praktik pertambangan ilegal tidak semakin merajalela, merusak lingkungan, dan merugikan kepentingan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”