Hukum Kriminal

Tega Bunuh Kekasih, Polres Kediri Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 24 Jam: Luka yang Ditinggalkan Tak Sekadar Fisik

Kediri – Duka mendalam menyelimuti keluarga dan sahabat DO (20), seorang perempuan muda asal Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang ditemukan tewas dalam kondisi tragis di tepi jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Senin pagi (7/7/2025). Ironisnya, pelaku pembunuhan adalah orang terdekatnya sendiri—kekasih yang telah bersamanya selama enam tahun terakhir.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/7/2025), Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa tim gabungan dari Satreskrim Polres Kediri, Resmob Polres Blitar, serta Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku berinisial MCH (28) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

“Ini bukan sekadar perkara pidana. Ini tentang kehilangan nyawa seseorang akibat cinta yang salah arah. Kami tidak hanya melihat ini sebagai kasus, tetapi sebagai tragedi kemanusiaan,” ujar Kapolres dengan nada tegas.

Pelaku ditangkap di wilayah Salatiga, Jawa Tengah, setelah sempat kabur usai melakukan pembunuhan. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dalam kondisi emosi tinggi akibat cemburu, dengan tangan kosong dan alat seadanya. Korban dibekap hingga kehabisan napas dan mengalami luka memar di wajah serta leher.

“Motif pelaku didasari kecemburuan. Diduga kuat ia tidak bisa menerima jika korban menjalin hubungan dengan orang lain. Ini bentuk relasi yang tidak sehat dan sangat berbahaya,” jelas Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.I.K., yang baru enam hari menjabat dan langsung memimpin pengungkapan kasus ini.

Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban, pakaian, handphone, tali rafia, dan jaket hoodie yang dikenakan pelaku saat kejadian. Hasil autopsi memperkuat dugaan pembunuhan dengan kekerasan fisik, yang menyebabkan korban kehilangan nyawa karena saluran pernapasan tertutup.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lebih dari sekadar angka dan pasal, kasus ini membuka kembali luka lama yang belum sembuh: kekerasan dalam hubungan yang sering tak terlihat hingga akhirnya merenggut nyawa. Dalam masyarakat yang sering kali mengabaikan tanda-tanda bahaya dalam hubungan pribadi, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa cinta yang sehat tidak pernah menyakitkan—apalagi mematikan.

Polres Kediri mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan dalam relasi. Kekerasan, dalam bentuk apapun, tidak boleh ditoleransi—dan perlindungan bagi perempuan serta anak harus menjadi prioritas bersama.

Bila Anda atau orang di sekitar Anda mengalami kekerasan dalam hubungan, segera cari bantuan. Hubungi layanan darurat atau laporkan ke aparat kepolisian. Satu langkah kecil bisa menyelamatkan nyawa. #CintaSehatTanpaKekerasan #KeadilanUntukDO #PolresKediriResponCepat

(guh/wul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”