Berita

Tempat Hiburan Baru di Kediri Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Warga Resah

KEDIRI – Pembukaan tempat hiburan RB POOL & CAFE di kawasan Kampung Dalem, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Kota, Kota Kediri menuai kontroversi di kalangan warga setempat. Selain kekhawatiran tentang potensi penyimpangan, tempat hiburan yang baru launching tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin yang diperlukan.

Keresahan masyarakat muncul karena adanya stigma negatif yang selama ini melekat pada tempat bilyard dan kafe. Warga sekitar mengkhawatirkan tempat tersebut dapat berkembang menjadi sarang perjudian dan prostitusi terselubung yang dapat merusak lingkungan sosial di kawasan tersebut.

Menanggapi keresahan tersebut, sejumlah warga berinisiatif melakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri terkait legalitas tempat hiburan tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul di kemudian hari.

Dedik, salah satu pegawai Dinas PUPR Kota Kediri, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pengajuan izin penggunaan area tersebut sebagai tempat hiburan. “Nanti saya coba cek lagi tumpukan perizinan yang datang ke kami,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

Lebih lanjut, Dedik menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait hal ini. Tindak lanjut tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap usaha yang beroperasi di Kota Kediri memiliki kelengkapan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fenomena ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap pembukaan tempat-tempat hiburan baru di Kota Kediri. Tanpa adanya izin yang jelas, keberadaan tempat hiburan tersebut berpotensi menimbulkan masalah sosial dan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola RB POOL & CAFE belum bisa dimintai keterangan terkait status perizinan tempat hiburan tersebut. Kejelasan status ini tentunya diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena dapat menjadi kebiasaan buruk bagi pelaku usaha lain yang ingin membuka tempat hiburan tanpa mengindahkan prosedur perizinan yang berlaku. Pemerintah Kota Kediri diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

Diharapkan dengan adanya perhatian khusus dari pemerintah dan pengawasan yang lebih ketat, kasus-kasus serupa dapat dihindari. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan setiap usaha yang beroperasi di Kota Kediri mematuhi regulasi yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”