Berita

Temu Kangen Awak Media Bersama Satlantas Kediri, Bahas Edukasi Lalu Lintas

Kediri – Beberapa waktu lalu, acara temu kangen atau “gathering” diadakan antara Satlantas Kediri dengan sejumlah awak media yang tergabung dalam beberapa organisasi wartawan, seperti Sedulur Wartawan Kediri (SWK) dan Ikatan Wartawan Kediri (IWK). Acara ini berlangsung di Rumah Makan Simpang Lima Gumul (SLG), Kediri, dan diisi dengan suasana hangat penuh keakraban serta hiburan ringan yang membuat suasana semakin gayeng.

Selain sesi makan malam bersama, acara ini juga diwarnai dengan paparan edukatif dari AIPTU Subur, anggota Unit Turjawali Polres Kediri. Dalam kesempatan tersebut, AIPTU Subur, yang akrab disapa Mas Bur, memberikan edukasi singkat mengenai sistem Traffic Attitude Record (TAR), yakni sistem pencatatan perilaku berlalu lintas yang dimiliki oleh Polri. Sistem ini bertujuan untuk mencatat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pengemudi, yang dapat memengaruhi status Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.

Mas Bur menjelaskan bahwa dasar hukum dari sistem TAR ini adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Berdasarkan aturan ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin, yang akumulasi poinnya dapat berakibat pada pencabutan SIM. Pelanggaran ringan dikenakan 1 poin, sedang 3 poin, dan pelanggaran berat dikenakan 5 poin.

Lebih lanjut, AIPTU Subur juga menjelaskan bahwa sistem poin ini tidak hanya berlaku untuk pelanggaran lalu lintas, tetapi juga untuk kecelakaan lalu lintas. Poin kecelakaan ringan diberi 5 poin, sedang 10 poin, dan kecelakaan berat dikenai 12 poin. Pengemudi yang akumulasi poinnya mencapai 12 akan dikenakan penalti pertama, dan jika mencapai 18 poin, mereka akan dikenakan penalti kedua yang berujung pada pencabutan SIM secara permanen, sesuai dengan putusan pengadilan.

Dalam pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa jika SIM dicabut, pemiliknya harus menunggu antara enam bulan hingga satu tahun untuk mengajukan pembuatan SIM baru. Pemilik SIM tersebut juga wajib mengikuti kursus mengemudi sebelum SIM baru dapat diterbitkan kembali.

Acara ini mendapatkan sambutan positif dari para awak media yang hadir. Mereka menyatakan bahwa informasi yang diberikan sangat bermanfaat, terutama dalam meningkatkan kesadaran mereka terhadap aturan dan regulasi lalu lintas yang diterapkan oleh Polri. Selain itu, interaksi yang penuh keakraban dengan pihak kepolisian diharapkan dapat memperkuat hubungan antara media dan institusi penegak hukum.

Acara temu kangen ini sekaligus menjadi ajang bagi Satlantas Kediri untuk lebih mendekatkan diri dengan para wartawan, yang selama ini berperan penting dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Kolaborasi antara media dan kepolisian dalam hal ini sangat diharapkan dapat membantu menciptakan kesadaran lalu lintas yang lebih baik di tengah masyarakat Kediri.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin patuh dan sadar hukum dalam berlalu lintas. Sistem TAR diharapkan bisa menjadi instrumen efektif untuk mencegah pelanggaran lalu lintas, serta meminimalisasi angka kecelakaan di jalan raya.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”